3 Bulan Jadi TO, 2 Pengedar Sabu asal Tulungagung Dibekuk Polisi Blitar

3 Bulan Jadi TO, 2 Pengedar Sabu asal Tulungagung Dibekuk Polisi Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Selama tiga bulan menjadi target operasi (TO), dua pengedar sabu antar kota berhasil diringkus Satuan Reskoba Polres Blitar Kota. Mereka masing-masing Danang Prastowo Sukma (31), dan Bintang Mahardika (22), yang keduanya warga Kabupaten Tulungagung.

“Keduanya sudah lama menjadi target operasi (TO) kami. Kami membuntuti mereka selama tiga bulan,” kata Kasat Reskoba Polres Blitar Kota, AKP Huwahilla W, Sabtu (13/01).

Pengungkapan kasus ini, berawal dari penangkapan Danang, di Jalan Veteran Kota Blitar. Saat itu, Danang datang dari Tulungagung hendak bertransaksi sabu-sabu di wilayah Kota Blitar.

Polisi yang mengendus adanya transaksi tersebut kemudian membuntuti Danang mulai masuk wilayah Kota Blitar. Dari Danang, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,9 gram yang dimasukkan ke bungkus rokok.

Saat diperiksa, Danang mengaku mendapatkan barang itu dari Bintang Mahardika, yang juga warga Kabupaten Tulungagung. Polisi pun segera melacak keberadaan Bintang, hingga akhirnya Bintang dibekuk di rumahnya.

Saat melakukan penggeledahan di rumah Bintang, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,4 gram. Bintang mengaku mendapatkan barang itu dari Surabaya.

“Kami masih mengembangkan kasusnya untuk mencari siapa bandar sekaligus pemasok  barang haram terhadap kedua tersangka.” imbuh Huwailla.

Sumber di kepolisian menyebutkan, keduanya selama ini merupakan pengedar sabu-sabu antar kota. Kedua pelaku diduga sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Blitar. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim