27 Tersangka Aksi Perusakan Kendaraan di Suramadu Ditahan di Mapolda Jatim

27 Tersangka Aksi Perusakan Kendaraan di Suramadu Ditahan di Mapolda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Polisi akhirnya menetapkan 27 remaja sebagai tersangka pelaku perusakan mobil saat terjadi aksi sweeping di pintu masuk tol Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura), kamis malam dan jumat dinihari kemarin. Dan semua tersangka tersebut ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Alasan penahan mereka di Mapolda dilakukan, lantaran ruang tahanan di Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya tidak dapat menampung tersangka sebanyak itu.

“Ruang tahanan di sini tidak cukup, jadi kita pindahkan ke Polda Jatim,” kata AKP Ardian Satrio Utomo, Kasat Reskrim Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya,  Sabtu (07/05).

Ke 27 tersangka yang ditahan itu tercatat 18 diantaranya masih di bawah umur. Namun, polisi tetap melakukan penahanan. Sebab, mereka terbukti ikut terlibat dalam aksi perusakan mobil.

Pada peristiwa rusuh Suramadu itu, tercatat 9 kendaraan rusak akibat amukan massa, yang meliputi tiga bus umum, tiga mobil milik warga sipil, dan tiga mobil kepolisian, termasuk mobil dinas Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Yanuar Herlambang.

“Tapi yang melapor secara resmi satu korban, pemilik mobil Grand Livina yang dirusak,” kata Ardian.

Selain di Polres Tanjung Perak, sebanyak 88 remaja lainnya juga diamankan pada Jumat dini hari oleh aparat Polresyabes Surabaya, di sepanjang jalan Kapas Madya dan Kedung Cowek. Mereka hanya dijatuhi hukuman disiplin.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono, membenarkan adamya pemindahan puluhan tahanan yang menjadi tersangka aksi anarkis di wilayah Suramadu tersebut.

“Karena tahanan di Polres Tanjung Perak tidak cukup, akhirnya dipindahkan ke Polda,” Jelasnya. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim