246 Napi di Lapas Blitar Terima Remisi, 6 Napi Langsung Bebas

246 Napi di Lapas Blitar Terima Remisi, 6 Napi Langsung Bebas

TerasJatim.com, Blitar – Sebanyak 246 narapidana (napi) penghuni Lapas Kelas II Blitar Jatim mendapat remisi hari raya Idul Fitri tahun ini. Enam diantaranya mendapat remisi khusus, sehingga mereka langsung bebas. Sementara 240 warga binaan lainnya mendapat pengurangan sebagian masa hukuman.

Kasubsi Registrasi Lapas Klas II B Blitar, Disri Wulan Agustomo mengatakan, dari 246 narapidana itu sebanyak 238 terlibat kasus tindak pidana umum sedangkan 8 lainnya kasus pidana khusus.

“Untuk yang langsung bebas semuanya dari kasus tindak pidana umum,” kata Disri, Senin (11/06).

Sementara itu, lanjut Disri, empat naparidana kasus korupsi tidak mendapatkan jatah remisi. Dijelaskan bahwa dalam PP 99/2012 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan keringanan hukuman adalah narapidana yang menjadi Justice Collaborator (JC). Artinya, narapidana ini mau melakukan kerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan informasi penting terkait suatu kasus.

Kesempatan untuk menjadi JC ini ditentukan oleh aparat penegak hukum. “Mereka juga tidak membayar denda sesuai dengan amar putusan,” tuturnya.

Pemberian remisi kepada narapidana sendiri memang harus memenuhi beberapa ketentuan. Para narapidana ini, harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama di Lapas.

“Tentunya remisi ini diberikan ketika narapidana sudah memenuhi beberapa persyaratan yang di tentukan,” papar Disri.

Untuk diketahui, jumlah narapidana di Lapas Klas II B Blitar sebanyak 340 orang. Sementara jumlah tahanan ada 139 orang. (Mfh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim