21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim Diumumkan, 4 Tersangka Ditahan

21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim Diumumkan, 4 Tersangka Ditahan
Ig/MI

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021–2022.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 orang di antaranya ditahan pada Kamis (02/10/2025). Keempatnya, yakni Hasanuddin, selaku anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 dan Jodi Pradana Putra, selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

Kemudian, Sukar, selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung dan Wawan Kristiawan, selaku pihak swasta dari Tulungagung.

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis malam.

Satu tersangka lain, A. Royan, yang sedianya juga dipanggil untuk diperiksa dan ditahan, mengirim surat sakit dan meminta penjadwalan ulang.

Asep memerinci, ada 4 tersangka sebagai penerima suap dalam kasus ini.

Mereka adalah, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Para penerima suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 17 tersangka lain yang merupakan pemberi suap, selain 4 orang yang sudah ditahan pada Kamis malam, ada nama anggota DPRD Jatim 2019-2024, Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024, Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024, Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Kemudian, pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung atas nama A. Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.

Lalu, pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M. Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.

Asep menjelaskan, pokok-pokok pikiran (Pokir) merupakan gagasan dan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota legislatif untuk diusulkan dalam rencana pembangunan daerah melalui penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pokir disusun bukan hanya sebagai aspirasi pihak atau kelompok tertentu saja, namun harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

“Dalam perkara ini terungkap bahwa selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program Pokir juga justru ‘dikutip’ oleh oknum-oknum tertentu,” sesal Asep.

Asep mengungkapkan, Kusnadi mendapat jatah dana hibah pokir untuk 2019 hingga 2022 dengan total sebesar Rp 398,7 miliar.

Jatah pokir itu dibagikan kepada empat tersangka sebagai koordinator lapangan (korlap). Rinciannya, kepada Hasanuddin yang memegang dana pokmas untuk enam Kabupaten yaitu Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.

Lalu, kepada Jodi yang mengondisikan pokmas di toga wilayah yakni Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Tulungagung. Sedangkan Sukar, Wawan, dan AR sebagai korlap di wilayah Tulungagung.

Kata Asep, para korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri. “Dari anggaran Pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara KUS dan korlap,” bebernya.

Rincian bagi-bagi fee tersebut ialah Kusnadi 15–20 persen, korlap 5–10 persen, pengurus pokmas 2,5 persen, admin pembuatan propoal dan LPJ 2,5 persen.

Setelah dicairkan melalui bank, para korlap pun membagikannya sesuai porsi masing-masing pihak. Sedangkan Kusnadi selaku aspirator diberikan sejak awal atau ijon.

Sejak 2019–2022, Kusnadi menerima uang fee pokmas sebesar Rp.32,2 miliar. Uang itu ditransfer melalui rekening istrinya maupun staf pribadinya dari para korlap.

Dari Jodi sejumlah Rp.18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp.91,7 miliar, dari Hasanuddin senilai Rp.11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp.30 miliar.

Sementara, dari Sukar bersama Wawan Kristiawan dan AR sebesar Rp.2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp.10 miliar.

Dalam penanganan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Kusnadi.

Aset-aset yang disita yakni 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban, 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero. (Kta/Red/TJ-dari RM)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim