2 WNA Asal Taiwan Ditangkap Imigrasi di Blitar dan Tulungagung

2 WNA Asal Taiwan Ditangkap Imigrasi di Blitar dan Tulungagung

TerasJatim.com, Blitar – Dua WNA asal Taiwan, yakni Chen Kuo Kuang (58) dan Chou Yu Shien (37),ditangkap petugas Imigrasi Kelas IIA Srengat Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Kedua WNA yang berisitrikan orang Indonesia tersebut, ditangkap petugas di rumah istrinya masing-masing.

Chen Kuo Kuang, ditangkap di rumah istrinya, Cucun Pujiarti, di Desa Doko Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, sedangkan Chou Yu Shien ditangkap di rumah istrinya Sridatin, di Desa Panggung Kalak Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Tulungagung.

“Chen Kuo Kuang melakukan pelanggaran penyalahgunaan visa kunjungan sosial budaya untuk kegiatan berdagang di kampung istrinya, sementara Chou Yu, sudah overstay selama 2 bulan lebih,” terang Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Imigrasi Kelas IIA Srengat.

Tato menambahkan, penangkapan kedua WNA tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas imigrasi langsung menangkap kedua WNA di lokasi terpisah.

“Kita akan melakukan tindakan deportasi terhadap Chou Yu Shien, sedangkan untuk Chen Kuo Kuang akan kita periksa lebih lanjut, untuk menentukan pelanggaran dan pasalnya. Namun untuk sementara Chen Kuo Kuang kita kenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian,” papar Tato.

Kantor Imigrasi Blitar telah berulangkali menangkap WNA dengan penyalahgunaan ijin tinggal di wilayah hukumnya.

Diduga masih ada sejumlah WNA lagi yang masih berada di wilayah Blitar dan menyalahi ijin tinggal, yang kini juga dalam pengawasan petugas Imigrasi.(Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim