2 Wanita Teman Nyabu Oknum Anggota Dewan Kota Pasuruan Disidangkan

2 Wanita Teman Nyabu Oknum Anggota Dewan Kota Pasuruan Disidangkan
SA [23] dan CD [20], 2 wanita teman nyabu Indra Iskandar, oknum anggota DPRD Kota Pasuruan yang kini disidangkan

TerasJatim.com, Surabaya – Seperti yang pernah ditulis di TerasJatim.com, November tahun lalu, jajaran Polrestabes Surabaya menangkap oknum mantan anggota DPRD Kota Pasuruan Indra Iskandar [29] yang saat itu tercatat sebagai anggota komisi A dari Fraksi PKB dan 2 wanita teman kencannya, SA [23] dan CD [20] sebagai tersangka.

Saat itu, Indra Iskandar yang juga anak mantan Walikota Pasuruan ini ditangkap di Kamar 505 Tower B Hotel Somerset oleh Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, (Rabu 18 November 2015), saat pesta Narkoba jenis Sabu. Kasus tersebut terus bergulir dan 2 wanita teman Indra tersebut, kini tengah diadili.

Dilansir dari JPNN, 2 perempuan seksi yang ditangkap bersama mantan anggota DPRD Kota Pasuruan Indra Iskandar akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dua perempuan itu adalah Chintya Dewi Indah Permata Sari dan Sari Astuti alias Rere.

Chintya adalah warga Desa Warung Pring, Pemalang, Jateng. Sedangkan Rere adalah warga Desa Windu Jaya, Purwokerto, Jateng.

Keduanya mengaku tinggal dari hotel ke hotel karena pekerjaannya sebagai perempuan panggilan.

Sebelum jaksa Andi Surya Perdana membacakan surat dakwaan, hakim memverifikasi identitas mereka lebih dulu.

Kepada hakim, Rere mengaku sebagai agen penyalur penari seksi. Dia membenarkan telah ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Sementara itu, Chintya menyebut jenis pekerjaannya swasta.

”Panggilan?” tanya hakim yang langsung diiyakan dara 20 tahun tersebut.

Hakim sempat menanyakan tempat tinggalnya. Chintya terlihat kebingungan. Sebab, perempuan kelahiran 6 Juni 1995 tersebut selama ini tinggal dari hotel ke hotel.

Andi mengatakan, dua terdakwa itu disidangkan secara terpisah.

Mereka terlibat dalam kasus narkoba bersama Indra Iskandar yang disidangkan lebih dulu. ”Terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika,” katanya.

Menurut Andi, awalnya polisi menangkap Chintya dan Rere di Hotel Quest. Ketika diperiksa, keduanya baru saja berpesta sabu-sabu bersama Indra Iskandar.

Mereka juga menyebutkan bahwa adik ketua DPRD Kota Pasuruan itu masih membawa sisa sabu-sabu. (TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim