2 Tersangka Kasus Penyelewengan Pajak di DJP Jatim ll, Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

2 Tersangka Kasus Penyelewengan Pajak di DJP Jatim ll, Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

TerasJatim.com, Sidoarjo – Setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim ll, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pajak, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

“Pelimpahan ini kami lakukan setelah berkas perkara dua tersangka dinyatakan P21,” ucap Kepala DJP Jatim ll Lusiani, dalam konferensi pers, Rabu (29/01/20).

Lusiana menyampaikan, kedua tersangka ini adalah TH alias G, selaku Direktur CV. DJT yang bertempat di Desa Kludan Tanggulangin Sidoarjo, dan TS yang diduga turut membantu G dalam tindak pidana menggunakan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).

“Tersangka ini menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” jelasnya.

Untuk tersangka TS, kata dia, punya peran sebagai pihak yang mencarikan faktur pajak fiktif dan digunakan untuk kredit pajak SPT masa PPN CV. DJT. Prosesnya berlangsung dalam kurun waktu Januari 2010 hingga Desember 2011.

Dijelaskannya, dalam perkara ini perbuatan kedua tersangka telah merugikan pendapatan negara di dalam sektor perpajakan hingga mencapai Rp.227,8 juta. Perkara ini adalah lanjutan dari kasus tahun kemarin.

“Selama tahun 2019 jumlah totalnya 19 perkara yang ditangani pihak penyidik DJP Jatim ll,” imbuh Lusiani kepada TerasJatim.com, Rabu (29/01/20).

Selain itu, dalam perkara itu ada 5 perkara yang naik ke tahap penyidikan. Sedangkan yang sudah tuntas, ada 4 perkara, dan ada juga prosesnya berlanjut di tahun 2020 ini.

Sementara dalam perkara ini, kedua tersangka terjerat UU Nomor 16 tahun 2009 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, serta denda sebanyak 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau belum dibayar.

“Ada beberapa perkara yang closed. Sebagaimana UU Perkara Perpajakan bisa dihentikan dengan syarat, pelakunya mengaku salah dan membayar pokok pajak ditambah 150 persen dari nilai pokok pajak,” ungkapnya.

Lusiani juga menambahkan, ada sebanyak 22 berkas perkara yang siap diusut DJP Jatim ll di awal tahun 2020 ini. Berkas perkara tersebut sudah ada bukti permulaan. “Ada perkara baru dan perkara lanjutan dari tahun 2019,” tutupnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim