2 Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Pacitan Ditangkap Kejaksaan

2 Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Pacitan Ditangkap Kejaksaan

TerasJatim.com, Pacitan – Kejaksaan Negeri 9kejari) Pacitan, melalui Tim Intelijen beserta Tim Pidsus Kejaksaan, melakukan eksekusi terhadap Narto ST, terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus Dana Kesejahteraan DPRD Kabupaten Pacitan Periode 1999-2004.

Menurut Mirzantio Erdinanda, Kasi Intel Kejari Pacitan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Operasi Pengamanan Intelijen Nomor : PRINOPS-02 / M.5.39.2/ Dti.1/ 05/ 2019 tanggal 15 Mei 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print -217/O.5.38/ Fu.1/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.

“Penangkapannya hari ini, sekitar pukul 11.05 WIB di rumahnya di Desa Sedeng Pacitan,” ujarnya, kepada TerasJatim.com, Jumat (17/05/19) sore.

Mirzantio menjelaskan, usai ditangkap, terpidana tersebut langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Pacitan, guna persiapan untuk dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas II B Pacitan.

Ia menambahkan, Narto merupakan DPO Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pacitan sejak 2017 lalu. Bahkan, kasus tindak pidana korupsi itu juga melibatkan sejumlah anggota dewan, namun mereka telah menjalani masa hukumannya.

“Tinggal Narto yang belum dan akibat tindakan tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2,1 miliar,” terangnya,” imbuhnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim