2 Raperda Inisiatif DPRD Ponorogo Ditolak Pemprov, Ini Penjelasan Ketua Dewan

2 Raperda Inisiatif DPRD Ponorogo Ditolak Pemprov, Ini Penjelasan Ketua Dewan

TerasJatim.com, Ponorogo – Di tahun 2021, ada 4 Raperda Inisiatif DPRD Ponorogo yang diajukan ke Pemprov Jatim untuk fasilitasi Gubernur. Yaitu raperda tentang Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sungai, BUMDES dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak-Anak.

Pengajuan 4 raperda ini tentu saja ada latar belakang dan alasan yang kuat. Namun tidak semua raperda inisiaitif DPRD Ponorogo ini lolos fasilitasi Gubernur.

Raperda BUMDES dan Ketahanan Pangan lolos dan bisa dibahas lebih lanjut. Sedangkan raperda tentang Pengelolaan Sungai dan Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini harus ditarik.

Latar belakang pengajuan raperda tentang Pencegahan Pernikahan Usia Anak-Anak adalah tingginya angka perceraian di Kabupaten Ponorogo yang didominasi oleh pernikahan dini. Sesuai data di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, di tahun 2020 angka pengajuan perizinan dispensasi perkawinan dini mencapai 236 perkara, angka ini naik 2 kali lipat ketimbang 2019 yang hanya 93 perkara.

Dimana 5 kecamatan di Ponorogo paling banyak mengajukan dispensasi pernikahan dini, yakni Sokoo, Pulung, dan Ngrayun. Bahkan fenomena ini membuat Ponorogo mendapat peringkat 4 tertinggi di Jatim untuk angka pernikahan dini.

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan, ditariknya pengajuan Raperda Perkawinan Usia Anak oleh Biro Hukum Pemprov Jatim ini, lantaran raperda yang diajukan bertentangan dengan hak asasi manusia. Padahal menurutnya, regulasi ini membatasi pernikahan pada anak guna mencegah angka perceraian di Ponorogo yang cukup tinggi.

“Untuk Raperda Pernikahan Usia Anak oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim diminta ditarik. Alasan bertentangan dengan hak asasi. Kita sebenarnya sudah berupaya mempertahankan ini, terutama pencegahan pernikahan anak di bawah umur. Kita sudah sampai di sana pada waktu fasilitasi. Tetapi lagi-lagi kepala biro hukumnya tidak memberkan rekomendasi untuk diteruskan,” ujarnya, Rabu (08/12/2021).

Sunarto mengaku, regulasi ini berangkat dari fenomena perceraian yang tinggi. Dari sumber yang ia dapat, 25% angka peceraian di Ponorogo didominasi keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI), setelah ditelusur ternyata mayoritas masih usia dini,” sambungnya.

“Fenomena ini yang menjadi alasan DPRD membuat raperda inisitaif ini,” ungkapnya.

Pasca ditarik, Raperda Pernikahan Usia Anak yang gagal disahkan, akan dibawa di tingkat pansus dan akan disampaikan ke Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam rapat Paripurna. “Siapa yang nantinya berhak menarik, itu nanti dibahas di tingkat pansus, karena raperda ini inisiatif DPRD. Dan hasilnya akan disampaikan kepada Bupati di Paripurna,” jelas Sunarto.

Sunarto mengaku, tak hanya Raperda Pernikahan Usia Anak saja yang ditarik, namun Raperda Pengelolaan Sungai juga ikut gagal disahkan tahun ini. Sedangkan 2 Raperda Inisiatif DPRD lainnya, yakni Raperda Bumdes dan Ketahan Pangan disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda. “Yang dua tetap lanjut. Yang dua ditarik,” pungkasnya. (Any/Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim