2 Pengedar Sabu Antar Kota, Dicokok Jajaran Polres Blitar

2 Pengedar Sabu Antar Kota, Dicokok Jajaran Polres Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Jajaran Satuan Reskoba Polres Blitar Jawa Timur, kembali berhasil menangkap dua anggota sindikat pengedar sabu-sabu antar daerah, dalam operasi Bersinar Semeru 2016.

Mereka adalah Hendri Cahyono (42) warga Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dengan barang bukti 0,24 gram sabu dan 1 HP Android, serta satunya lagi Zainudin Akbar alias Yeyen (28), warga Kelurahan/Kecamatan Kenayan Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti  1,30  gram sabu dan satu buah handphone.

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, kepada TerasJatim.com, mengatakan, keduanya ditangkap di lokasi berbeda dalam waktu hampir bersamaan.

“Tersangka Hendri kami tangkap pada Jumat (15/04) di Jalan Raya Srengat sekitar pukul 04.00 pagi, sedangkan  tersangka Zainudin kami amankan di hari Sabtu (16/04) sekitar jam 21.00 malam di Jalan Umum Desa Gambar Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar,” terangnya.

Di hadapan petugas, mereka mengaku saat ditangkap akan mengantarkan pesanan sabu pada calon pembeli di Kota Blitar.

Penangkapan 2 pengedar sabu kali ini menambah daftar panjang para pengedar narkotika yang berhasil ditangkap petugas saat operasi Bersinar berlangsung.

Sejak awal operasi ini digelar pada 19 Maret sampai hari ini Tanggal 19 April 2016, sebanyak 13 pengedar narkotika berbagai golongan diamankan petugas.

“Mereka terindikasi pengedar antar wilayah di Jawa Timur yang sampai saat ini masih kami telusuri jaringannya,” tambah Slamet.

Kini mereka diamankan dii sel tahanan Mapolres Blitar untuk proses pengembangan kasus.

Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim