2 Pegawai Kontrak, Curi 10 Batang Rel di Jalur Kepanjen Malang

2 Pegawai Kontrak, Curi 10 Batang Rel di Jalur Kepanjen Malang

TerasJatim.com, Malang – Jajaran Reskrim Polsek Kepanjen, Polres Malang, membekuk 2 tersangka kasus pencurian besi baja rel milik PT Kereta Api Indonesia, yang terjadi pada Sabtu (07/08/21) lalu.

Kedua tersangka masing-masing Fendi Purnama Putra (FPP), pria 31 tahun, warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dan Muhammad Azami (MA), pria 31 tahun, warga Desa Banggle Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.

Ironisnya, kedua pelaku ini merupakan karyawan dengan status kontrak (outsourcing) di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari Supriyadi, Kepala UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen Kabupaten Malang.

“Ada laporan bahwa pelaku FPP dan MA telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan besi baja bentuk rel jalur Kereta Api yang sudah tidak digunakan di area kebun sengon RT05 RW03 Kelurahan Ardirejo Kepanjen. Setelah mendapat laporan dari pihak pelapor jajaran Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak mendatangi TKP dan menangkap basah pelaku,” kata Bagoes, Jumat (20/08/21).

Selain manangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 10 batang rel Kereta Api masing-masing dengan panjang 1,5 meter, 1 unit kendaraan Pick Up Daihatsu Zebra No Pol N-8824-DH, 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kilo gram, 2 buah Tabung Oksigen, 1 buah alat Las pemotong besi baja (Blander) dan 1 HP merk OppoA5s warna hitam.

“Ada barang bukti turut kami amankan guna menguatkan persangkaan,” sambung Bagoes.

Bagoes menambahkan, guna penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kepanjen.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim