2 Oknum LSM di Bojonegoro Yang Peras Kades Resmi Jadi Tersangka

2 Oknum LSM di Bojonegoro Yang Peras Kades Resmi Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Bojonegoro – Status hukum 2 oknum anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang ditangkap petugas Sat Rekrim Polres Bojonegoro Jatim, pada Sabtu (30/05/20) kemarin, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pria tersebut dibui lantaran diduga melakukan aksi pemerasan terhadap Kades Kemiri Kecamatan Malo.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, menyampaikan, modus operandi yang dilakukan kedua oknum LSM itu dengan cara menakut-nakuti kades, yaitu akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri dan Polres Bojonegoro terkait temuan penyimpangan anggaran.

Selanjutnya, kata Budi, kedua oknum LSM dengan ijisial PT (46), warga Desa Ngumpakdalem, Dander dan KS (49), asal Desa Ngraseh, Dander, Bojonegoro itu, meminta uang kepada korban sebesar Rp40 juta, dengan dalih untuk menutup kasus.

“Namun dalam pemberian uang tersebut bisa dicicil. Dengan kesepakatan antara kades dan salah satu tersangka inisial PT, untuk memberikan sejumlah uang yang bertempat di salah satu warung di jalan Veteran,” ujar Budi, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Bojonegoro, Selasa (02/06/20) siang.

Budi menyampaikan, untuk saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Lebih lanjut, Budi mengimbau kepada para kades agar tetap menggunakan keuangan negara sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, ia meminta para kades tidak segan-segan melaporkan ke pihak kepolisian apabila merasa terancam, diintimidasi atau diperas oleh pihak manapun.

Seperti diberitakan sebelumnya, 2 oknum anggota LSM GMBI ini dicokok petugas di sebuah warkop di Jalan Veteteran kawasan Kota Bojonegoro, sesaat setelah menerima uang dari korbannya, yakni Jupri, Kades Kemiri Kecamatan Malo Bojonegoro.

Kedua tersangka ini ditangkap beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp10 juta, 3 unit handphone, ID Card keanggotaan LSM, surat tugas dan 1 unit sepeda motor S 4120 DT. (Saiq/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/peras-kades-jutaan-rupiah-2-oknum-lsm-di-bojonegoro-diciduk-polisi/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim