2 Mahasiswa di Surabaya Ditangkap FBI, Polisi Awasi Komunitas Hacker

2 Mahasiswa di Surabaya Ditangkap FBI, Polisi Awasi Komunitas Hacker

TerasJatim.com, Surabaya – Pasca penangkapan dua mahasiswa asal Surabaya yang diduga telah meretas sistem elektronik di Amerika dan 42 negara lainnya, pada Minggu (11/03) kemarin, Polda Jatim kini meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas komunitas hacker di Surabaya.

Diketahui, Tim gabungan dari Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Biro Investigasi Amerika FBI (Federal Bureau of Investigation), awalnya mengamankan tiga mahasiswa yang tergabung dalam sebuah komunitas hacker di Surabaya. Mereka diduga telah meretas sistem elektronik di Amerika dan 42 negara lainnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, penangkapan tiga anggota komunitas hacker ini merupakan tindak lanjut dari laporan agen penegakan hukum luar negeri, melalui internet Crimes Complaint Centre. Setelah ditelusuri, ternyata pelakunya menggunakan IP Address yang berada di Indonesia, tepatnya Surabaya.

“Polri yang juga tergabung dalam Interpol bekerjasama dengan agen penegakan hukum negara lain terkait empat bidang, diantaranya, teroris, pencucian uang, narkoba serta kasus Cyber,” jelasnya, Rabu (14/03).

Sebelum dilakukan penangkapan, Polda Jatim mengaku selama ini telah membina dan mendekati seluruh komunitas hacker di Surabaya, agar tidak melakukan pelanggaran hukum. Namun, jika mereka melanggar hukum, polisi akan tetap memprosesnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama anggota FBI, menangkap tiga mahasiswa sebuah PTS di Surabaya, yang diduga sebagai peretas 600 website Indonesia dan luar negeri.

Ketiganya masing-masing  KPS (21), warga asal Sawahan Kota Surabaya, NA (21), warga Gubeng Surabaya, dan ATP (21) warga Krembangan.

Dilaporkan, KPS dan NA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Tersangka KPS dan NA sendiri, diduga meretas ratusan website kemudian juga melakukan permintaan uang dengan metode pembayaran akun PayPal dan Bitcoin untuk biaya jasa. Keduanya diketahui bergabung dengan salah satu komunitas hacker di Surabaya.

Dari hasil penyidikan, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, laptop, dan modem.

Kini para tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya, Pasal 30 jo 46, Pasal 29 jo 45B dan 32 Jo, Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016, tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim