2 Kurir Benur Ilegal Senilai Rp200 Juta Ditangkap di Punung Pacitan, 1 Orang Buron

2 Kurir Benur Ilegal Senilai Rp200 Juta Ditangkap di Punung Pacitan, 1 Orang Buron

TerasJatim.com, Pacitan – Satreskrim Polres Pacitan menangkap 2 orang pria pelaku pengiriman belasan ribu benih bening lobster (BBL) ilegal, yang hendak dikirim ke Bandung, Jawa Barat.

Keduanya berinisial DHK (27), asal dari salah satu desa di Kecamatan Tulakan, Pacitan dan DPW (38) asal Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Mereka ditangkap di Jalan Raya Pacitan-Punung, tepatnya di Desa Sooka.

Dalam pers rilisnya, Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi tentang adanya jual beli benur (jenis pasir) secara ilegal. Kemudian pada Kamis (19/08/21) sekitar pukul 21.00 WIB, Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Di belakang saya ini pelaku pengiriman benih lobster. Arah pengirimannya ke Bandung. Ambilnya di daerah Tulakan dan mereka tertangkap di Punung,” ujar Kapolres, di Halaman Wingking (Halking) Polres setempat, Jumat (20/08/21).

“Ini sistemnya seperti narkoba, main telepon, ambil, lalu dikirim. Mereka kurir, ongkosnya Rp4,2 juta sekali kirim. Dan ini sudah 3-4 kali dilakukan,” sambung Kapolres.

Setelah menangkap kedua pelaku, lanjut Wiwit, kemudian Polisi memeriksa barang yang mereka bawa, dan didapati ada belasan ribu benih bening lobster yang dikemas dalam wadah plastik putih transparan.

“Jumlahnya fantastis. 16.400 ekor benih lobster. Kalau dihitung (rupiah) sekitar Rp200 juta lebih. Tapi kalau besar (ukuran lobster) bisa miliaran harganya,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 16.400 ekor benih bening lobster, 82 kantong plastik putih transparan, 3 handphone merk Vivo, Nokia, Samsung, dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih beserta STNK.

“Satu orang lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang) inisial ‘S’ warga Tulakan. Rumah sudah kita ketahui, tadi malam juga sudah dilakukan penggerebekan tapi orangnya tidak ada di tempat,” imbuhnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni Pasal 92 atau 88 Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 45/2009 tentang perubahan UU Nomor 31/2004 tentang perikanan. Ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Terpisah, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Pacitan, Bambang Mahendrawan, yang juga hadir dalam pers rilis tersebut mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) terbaru, Pemkab Pacitan melalui dinas terkait telah melakukan sosialisasi maupun pembinaan terhadap para pelaku usaha perikanan.

“Sosialisasi sudah kita lakukan melalui kelompok-kelompok pelaku usaha, melalui tokoh-tokoh. Karena situasi pandemi, PPKM, kami tidak bisa melakukan sosialisasi secara masal,” katanya.

Bagaimanapun, lanjut Bambang, regulasi itu mengatur untuk bisa ditaati dan juga dilaksanakan oleh para pelaku usaha perikanan. Untuk itu, pihaknya juga memberikan pendampingan dan mencukupi berbagai kebutuhan perizinan yang diperlukan untuk tata niaga benur ini, agar usaha itu menjadi legal.

Menurutnya, hal itu tidak hanya terbatas pada pedagang, pengepul dan pembudidaya saja, tapi juga pada nelayan penangkapnya. Karena dalam aturan itu semua perizinannya melalui mekanisme OSS (Online Single Submission).

“Dalam catatan kami, ada 2 pembudidaya yang sudah mendapatkan izin. Jadi, semangat dari peraturan menteri ini adalah bagaimana nilai tambah dari benur itu menjadi sebuah lobster di dalam negeri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, BBL tersebut kemudian dilepas liarkan ke habitat aslinya (laut), di Pelabuhan Tamperan. Pelepasan benih lobster itu dilakukan oleh jajaran Polres Pacitan dan Dinas Perikanan setempat. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim