2 Kawanan Maling Mobil Dibekuk di Ponggok Blitar dan Ngunut Tulungagung

2 Kawanan Maling Mobil Dibekuk di Ponggok Blitar dan Ngunut Tulungagung

TerasJatim.com, Blitar – Polres Blitar Kota berhasil membekuk 2 kawanan maling mobil yang beraksi di sejumlah daerah. Kedua pelaku tersebut, adalah SKD, warga asal Jombok Malang dan KUS, warga asal Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Blitar.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Ardi Purboyo, mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini bermula pada Jumat (24/04/20) pagi, saat petugas Opsnal Satreskrim Polres Blitar Kota mendapat informasi dari salah satu warga, bahwa ada seseorang yang diduga merupakan pelaku pencurian mobil antar kota.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati 1 unit mobil pikap (L300) warna hitam di Desa Maliran, Kecamatan Ponggok. Di tempat itu, petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial SKD.

Saat diperiksa, SKD mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama dengan rekannya, berinisial KUS, yang tinggal di Desa Jatilengger Ponggok. Namun, saat didatangi petugas, KUS ternyata berada di rumah istrinya di Desa Panjer Kecamatan Ngunut Tulungagung.

“Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap KUS di rumah istrinya. Selain itu anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Carry warna merah yang berada di rumah KUS,” ujar Ardi, Jumat (24/04/20) siang.

Dari pengakuan KUS, mobil tersebut juga merupakan hasil pencurian bersama SKD di wilayah Ngantang Kabupaten Malang.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim