2 Kali Tak Datang Penuhi Panggilan Polisi, Tersangka Veronica Koman Terancam Jadi DPO

2 Kali Tak Datang Penuhi Panggilan Polisi, Tersangka Veronica Koman Terancam Jadi DPO

TerasJatim.com, Surabaya – Tim penyidik Siber Ditreskrmsus Polda Jatim menelusuri transaksi  keuangan Veronica Koman, tersangka kasus dugaan provokasi  dan penyebar hoaks terkait insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, beberapa waktu lalu.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hemawan mengatakan, sebelumnya penyidik telah melakukan pemanggilan pertama kepada tersangka dengan menyerahkan surat panggilan di alamat tersangka di Jakarta. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, sehingga Polda Jatim melayangkan kembali melakukan pemanggilan kedua dengan bekerjasama pihak Hubinter dan KBRI.

Menurut Irjen Luki, jika dalam 2 kali panggilan tersangka tidak mengindahkannya, maka penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memasukkan nama tersangka sebagai DPO.

“Panggilan kedua  tersangka Veronica sudah dilayangkan dan batas waktu sampai 13 September. Jika yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik, maka akan diterbitkan surat DPO,” tandas Irjen Luki, didampingi Waka Polda Jatim Brigjen Toni Harmanto, Wadirkrimsus AKBP Arman Armara dan WadirIntelkam AKBP Iwan, Selasa (10/9/19).

Orang nomor satu di Mapolda Jatim itu juga memastikan, jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KBRI, dimana tersangka tinggal sekarang. “Terkait tersangka Veronica, Polda Jatim juga telah melakukan koordinasi dengan 109 negara,” pungkas jenderal polisi bintang dua ini. (Ah/kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/polda-jatim-telusuri-kabar-adanya-teror-ular-di-asrama-mahasiswa-papua/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim