2 Kali Ditilang, Seorang Pria di Lamongan Hina Polisi di Facebook

2 Kali Ditilang, Seorang Pria di Lamongan Hina Polisi di Facebook

TerasJatim.com, Lamongan – Lantaran sakit hati telah dua kali kena tilang, pria berinisial JUN (28), yang juga pemilik akun Facebook bernama ‘Jun’dilan’, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

JUN, warga Kecamatan Sukodadi Lamongan ini ditangkap anggota Subnit II Satreskrim Polres Lamongan di sebuah warung kopi, atas tuduhan ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook.

Informasi yang dihimpun, JUN dendam terhadap polisi karena dirinya sudah dua kali terkena tilang Polantas di jalan raya.

Selanjutnya, tanpa berpikir akibatnya, dia lantas menulis kalimat kotor dengan kata-kata “Polisi Asu” di grup Facebook ‘Seputar Lamongan Megilan’.

Kasubbaghumas Polres Lamongan AKP Suwarta menjelaskan, pelaku ditangkap anggota Subnit II Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aiptu Kolik, pada Selasa (26/09) sore, sekira pukul 15.00 WIB, saat pelaku nongkrong di sebuah warung kopi.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone merk Smartfren warna putih yang digunakan untuk mengakses media sosial,” jelasnya, Rabu (27/09).

Kini akibat perbuatannya, pelaku harus meringkuk di dalam sel tahanan Mapolres Lamongan, dan akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim