2 Kades Jadi Tersangka, Giliran 2 Anggota DPRD Bojonegoro Yang Akan Diperiksa Polisi

2 Kades Jadi Tersangka, Giliran 2 Anggota DPRD Bojonegoro Yang Akan Diperiksa Polisi

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro Jatim, membuktikan keseriusannya dalam mengungkap kasus kecurangan ujian perangkat desa serentak yang menyeret berbagai pihak.

Setelah menetapkan Kades Kuniran dan Kades Sedahkidul sebagai tersangka, kini Polres Bojonegoro juga telah mengeluarkan surat panggilan terhadap 2 anggota DPRD setempat yang diduga terkait dalam kasus itu.

Sugeng Anggoro, salah satu anggota DPRD yang bakal diperiksa, menyatakan dirinya telah menerima surat panggilan dari polres.

Kepada awak media, Sugeng Anggoro yang menjabat sebagai Ketua Komis A itu mengaku akan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut, Selasa (21/11).

“Ya, saya memang telah menerima suat panggilan dari Polres. Besok (Selasa, 21/11) saya akan datang memenuhi panggilan tersebut  untuk diperiksa sebagai saksi,” ujarnya, Senin (20/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, selain Sugeng, satu lagi anggota DPRD yang dipastikan juga bakal diperiksa, yakni Anam Warsito, yang duduk di Komisi A DPRD Bojonegoro sebagai Wakil Ketua Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan tersebut.

Terseretnya nama 2 anggota dewan itu bermula saat Bupati Bojonegoro Suyoto menyatakan bahwa ada sejumlah orang termasuk anggota dewan yang datang ke UNNES Semarang, selaku pembuat soal ujian perangkat desa. Kedatangan mereka itu diduga untuk melobi pihak UNNES agar meloloskan sejumlah calon perangkat dengan iming-iming uang bernilai fantastis.

“Ya kami memang datang ke UNNES Semarang bertemu dengan Wakil Rektor, tetapi bukan untuk melobi agar meloloskan calon perangkat. Kedatangan kami adalah tugas sebagai evaluator,” kata Anam, saat konferensi pers beberapa waktu lalu menanggapi pernyataan Bupati Suyoto tersebut.

Kendati demikian pihak Polres merespon dan melakukan penyelidikan terkait statemen Bupati tersebut. Apalagi ketika itu Wakil Rektor UNNES juga menginformasikan jika ada salah satu orang dari sejumlah orang yang datang itu, yakni HR, yang mengaku utusan Kapolres Bojonegoro.

Kini, banyak pihak berharap agar kasus yang menjadi rasan-rasan publik itu segera bisa diselesaikan. Warga berharap aparat kepolisian dapat mengungkap tuntas kasus ini dan tidak hanya pada level kaepala desa yang disebut-sebut hanya sebagai pengepul, tapi juga menangkap siapa bandar di balik kasus memalukan ini.

Sekadar diketahui, sebelumnya 2 Kades yakni Kades Kuniran dan Kades Sedahkidul yang telah berstatus tersangka, mengaku hanya selaku pengepul yang menyalurkan uang senilai Rp1,2 miliar lebih, kepada seseorang yang menjanjikan bisa meloloskan calon perangkat desa dalam ujian serentak, yang diselenggarakan pada 26 Oktober lalu. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim