2 Hari Awal Ramadhan, PA Pacitan Tangani 30 Perkara Perceraian

2 Hari Awal Ramadhan, PA Pacitan Tangani 30 Perkara Perceraian

TerasJatim.com, Pacitan – Memasuki bulan suci Ramadhan, proses sidang perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan tetap berjalan, sebagaimana pada bulan-bulan sebelumnya.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Drs. H. Sumarwan, MH, hal ini karena setiap warga negara memiliki hak atas layanan hukum, sehingga proses perceraian tetap berlangsung, meski di bulan puasa.

Sumarwan mengatakan, dalam 2 hari terakhir di awal bulan puasa, terdapat puluhan perkara yang telah ditanganinya, baik cerai talak (dari pihak suami) maupun cerai gugat (dari pihak istri).

“Senin kemarin itu ada tujuh perkara, hari ini ada 23 perkara dan yang dominan cerai gugat,” ujarnya, saat ditemui TerasJatim.com seusai melakukan sidang, Selasa (07/05/19).

Adapun tahapan atau proses yang dilakukan dalam sidang di bulan puasa, masih tetap sama dengan bulan sebelumnya. Misalnya, dilakukan mediasi terlebih dahulu bagi pasangan suami istri (pasutri) yang hendak mengakhiri bahtera rumah tangga atau bercerai.

Disinggung soal tren perceraian di Pacitan dalam setiap tahunnya, ia menyebut ada kecenderungan kenaikan jumlah perkara. Bahkan, hingga Mei 2019 yang belum genap setengah tahun, sudah tercatat ada 479 perkara yang masuk di PA Pacitan dan kemungkinan akan bertambah hingga akhir tahun nanti.

“Setiap tahun itu ada peningkatan. Di tahun 2018 kemarin perkara yang kita terima itu ada 1.173, sebelumnya ada sekitar 1.100an, jadi ada kecenderungan meningkat,” katanya.

Ia menambahkan, faktor utama yang mendominasi perceraian yang terjadi di Pacitan yakni faktor ekonomi, kemudian faktor pihak ketiga (perselingkuhan). “Dari perkara yang kami tangani, dua faktor ini agak tinggi di Pacitan, kemudian faktor pernikahan dini,” imbuhnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim