2 Gadis ABG asal Mojokerto Dijual di Prigen Pasuruan, Polisi Tangkap 3 Pelaku

2 Gadis ABG asal Mojokerto Dijual di Prigen Pasuruan, Polisi Tangkap 3 Pelaku

TerasJatim.com, Pasuruan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan, mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kapolres Pasuruan AKPB Bayu Pratama Gubunagi, dalam press release mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap 3 orang pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga tersangka ini adalah SA alias RR (28), KS (21), dan D (17) warga Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Ketiganya memiliki peran yang berbeda. Mereka diamankan pada Jumat (14/10/2022) lalu di sebuah wisma di Gang Sono, Lingkungan Tretes, Prigen,” jelas Bayu, Senin (31/10/2022).

“Sedangkan korban adalah AR (13) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Mojokerto, dan NA (13) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto,” rinci Bayu.

Dalam aksinya, tersangka SA merupakan pemilik wisma di Prigen yang menyediakan kamar-kamar untuk digunakan sebagai sarana tindak pidana asusila. Sedangkan KS, selaku penjaga wisma yang bertugas mengamankan setiap transaksi. Sementara D kebagian tugas mencari target sasaran.

Para tersangka diduga kuat mempekerjakan AR dan NA, ABG yang masih berusia 13 tahun untuk melayani para pria belang.

“Kedua korban dijual dengan harga Rp.700 ribu untuk sekali kencan. Dari harga tersebut, tersangka RR alias pemilik wisma mendapatkan komisi sebesar 50%. Sedangkan tersangka KS menerima komisi sebesar Rp.30 ribu dan D mendapatkan lebih banyak, yakni Rp.50 ribu,” beber Bayu.

Selain 3 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah buku catatan pendapatan dan uang tunai sebesar Rp.480 ribu.

Ketiga tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pasuruan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Subs Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim