2 Begal Pembunuh Tukang Ojek Dibekuk, Seorang Pelaku Buron

2 Begal Pembunuh Tukang Ojek Dibekuk, Seorang Pelaku Buron

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk 2 orang pelaku pembegalan terhadap seorang tukang ojek pangkalan di daerah Bungurasih, yang menjadi korban pembacokan di Jalan Pragoto Simokerto Surabaya, pada 2 April 2020 silam.

Kedua pelaku masing-masing SM dan SK, keduanya warga asal Kedungdung Kabupaten Sampang Madura. Sementara seorang pelaku lainnya yang berinisial A, saat ini menjadi buron (DPO).

“Motifnya adalah pencurian, jadi memang para tersangka ini murni berniat untuk mencuri kendaraan bermotor milik korban,” jelas Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, saat konferensi pers di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Sabtu (09/01/21).

Menurutnya, kasus ini terjadi pada tanggal 2 April 2020 lalu, saat pelaku SM mencari sasaran driver ojek untuk diminta mengantarkan ke salah satu tujuan. Namun di lokasi kejadian, mereka sudah ditunggu oleh pelaku SK dan A. Setelah itu, pelaku merampas motor milik korban dengan mengancam menggunakan sajam.

“Jika korban melawan, pelaku tidak segan melukai bahkan membunuhnya. Di Pragoto itu korban meninggal dunia dengan luka bacokan celurit sebanyak lima kali,” lanjutnya.

Kompol Ambuka menambahkan, para pelaku ini merupakan residivis pada tahun 2018 dengan kasus serupa. Kemudian setelah keluar dari penjara, para pelaku kembali beraksi sebanyak 3 kali di lokasi yang berbeda.

“Dan hasil tindak kejahatannya rata-ata dilempar ke Madura. Jadi di sana (Madura) penadahnya, dan sering berganti-ganti,” imbuh Ambuka.

Selain kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya selembar STNK, selembar bukti setoran PT. Adira, tanda terima angsuran beserta kartu angsuran PT. Adira Finance, sebuah Handphone, helm hitam, sebilah celurit dan rekaman CCTV.

Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindakan pidana pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim