2 Anggota Ormas Pemuda Menjadi Tersangka Perusakan Rumah Dinas Kajati Jatim

2 Anggota Ormas Pemuda Menjadi Tersangka Perusakan Rumah Dinas Kajati Jatim
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete

TerasJatim.com, Surabaya – Erwanto dan Samsul Anang, dua orang anggota dari salah satu ormas kepemudaan di Surabaya Jawa Timur, ditangkap polisi karena di duga sebagai pelaku perusakan pagar rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, saat terjadinya aksi unjuk rasa, pada Jumat kemarin (18/03).

Akibat perusakan itu, pagar di rumah dinas Kajati Jatim di Jalan Jimerto nomor 16, Surabaya, rusak dan terlihat miring.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, kedua orang tersebut diamankan bersama 8 orang lainnya pasca aksi demo yang berakhir dengan perusakan pagar rumah dinas Kajati Jatim.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, penyidik menetapkan dua orang menjadi tersangka.

“Setelah mendapat keterangan dari para saksi dan juga melihat rekaman CCTV, akhirnya dua orang yaitu Erwanto, warga Jalan Tambak Langon dan Samsul Anang, warga Jalan Tambak Oso Wilangon, anggota Pemuda Pancasila (PP), kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya., Sabtu (19/03)

Kini, untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka tersebut ditahan di Mapolrestabes Surabaya beserta sejumlah barang bukti.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang. (Kta/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim