2 Anggota DPRD Kota Madiun Jalani Sidang BK Kasus Dugaan Penipuan Calon Pegawai

2 Anggota DPRD Kota Madiun Jalani Sidang BK Kasus Dugaan Penipuan Calon Pegawai
(Doc: KBRN)

TerasJatim.com, Madiun – Dua oknum anggota DPRD Kota Madiun, Supiyah Mangayu Hastuti (SM) dan Endang Wahyu Ningrum (EW), kembali menjalani sidang kode etik yang dilaksanakan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Madiun.

Keduanya, dipertemukan dengan pelapor yakni Christanta Paminta Suluh (CPS) warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kelurahan Manguharjo, Kota Madiun dan Latin (LTN) warga Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, dalam agenda konfrontir atau adu argumen, terkait perkara dugaan penipuan perekrutan pegawai BLUD dan BUMD lingkup Kota Madiun.

EW saat dikonfirmasi membenarkan terkait laporan LTN beberapa waktu lalu ke BK, yang di dalamnya ada rekrutmen pegawai di balik perkara hutang piutang sekitar Rp86 juta.

EW mengakui, saat menjadi calon legislatif beberapa waktu lalu sebelum terpilih menjadi anggota dewan, dirinya pernah diminta LTN untuk memasukkan dua orang, yakni anak dan saudara LTN menjadi pegawai BUMD di RSUD, hingga akhirnya diterima.

“Ya memang itu dari saya. Saya waktu belum jadi dewan, masih caleg, pak Latin datang ke rumah, minta tolong, untuk nitip anaknya. Setelah saya jadi dewan, beliaunya datang lagi ke rumah untuk mengingatkan kembali. Saya bilang insya allah. Akhirnya saya coba bilang ke bu Dirut RSUD, yang diterima dua orang,” ungkap EW, kemarin.

Berbeda dengan EW, SM berdalih, aliran dana yang masuk ke rekeningnya hingga empat kali dengan nominal Rp86 juta, bukan terkait perekrutan pegawai.

Menurut SM, uang tersebut murni hutang piutang, antara dirinya dengan LTN, dengan bunga 5-10 persen per minggu. SM mengaku tidak mengetahui perkara perekrutan pegawai yang selama ini menjadi pokok perkara persidangan di BK.

“Jadi urusannya pak Latin dengan saya pribadi itu hutang piutang. Jadi saya nggak tahu sama sekali. Pas waktu sidang BK tanggal 24 kemarin itu juga ditanya sama BK, apakah ada pemberian uang, ya saya nggak tahu,” dalihnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua BK DPRD Kota Madiun, Armaya mengaku ada beberapa pertimbangan terkait urung dilakukannya rapat paripurna terbatas atas penyampaian laporan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi BK mengenai dua anggota oknum anggota wakil rakyat tersebut, salah satunya masih melakukan sidang konfrontir. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim