187.530 Calon Jemaah Haji Lunasi BPIH

187.530 Calon Jemaah Haji Lunasi BPIH

TerasJatim.com – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap I akan berakhir hari ini, Jumat (04/05). Data terakhir jelang penutupan, pada Kamis, (03/05) sore kemarin, pukul 15.00 WIB, tercatat sebanyak 187.530 jemaah telah telah melakukan pelunasan.

“Sudah 187.530 atau 92,61% calon jemaah haji yang melakukan pelunasan. Angka ini diharapkan akan terus bertambah sampai dengan tahap akhir pelunasan tahap pertama. Masih ada 16.470 kuota yang belum terlunasi, terdiri dari 14.983 kuota haji reguler dan 1.487 Tim Petugas Haji Daerah (TPHD),” kata Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag, Noer Aliya Fitra, dalam siaran persnya, Jumat, (04/05).

Ia menuturkan, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 204.000 dan kuota haji khusus 17.000. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.513 untuk jemaah haji dan 1.487 untuk petugas haji daerah.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/mulai-hari-ini-pelunasan-biaya-haji-dibuka/

Oleh sebab itu, para calon jemaah diimbau untuk memanfaatkan sisa waktu pelunasan tahap 1, karena jika habis waktu pelunasannya, alokasinya sudah bukan lagi diberikan kepada mereka. Pelunasan tahap dua akan digunakan untuk jemaah gagal sistem, sudah haji, penggabungan mahram, dan lansia yang memenuhi syarat.

“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 – 25 Mei 2018,” terangnya.

Pelunasan tahap kedua, lanjut Noer, diperuntukkan bagi calon jemaah dengan kriteria mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap satu, berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Selanjutnya, pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap satu, pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 orang pendamping dan cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim