14 Tahun Jadi Buronan Kejaksaan, Pensiunan PNS asal Jombang Ditangkap di Karawang

TerasJatim.com, Jombang – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jatim.
DPO bernama Hariyono, pria berusia 69 tahun tersebut, diamankan pada Jumat 23 Januari 2026 di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari Karawang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan proses penangkapan terhadap Hariyono, buronan yang berdomisili di Jombang tersebut berlangsung kondusif, karena Hariyono bersikap koooperatif.
“Usai diamankan, selanjutnya terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang,” ujar Anang.
Diketahui, terpidana Hariyono yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari anggaran APBD Kabupaten Jombang.
Perbuatan terpidana terbukti telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp.277.115.000.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, dinyatakan Terpidana Hariyono divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Anang mengingatkan, berdasarkan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin, pihaknya meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra menjelaskan, usai tiba di Kejari Jombang terpidana Hariyono langsung dieksekusi.
“Yang bersangkutan belum pernah sama sekali ditahan. Jadi Hariyono akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp112 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ucap Made, Senin (26/01/2026). (Kta/Red/TJ)


