13 Notaris di Jatim Terjerat Kasus Pidana

13 Notaris di Jatim Terjerat Kasus Pidana

TerasJatim.com, Surabaya – Kanwil Kemenkumham Jatim mencatat, saat ini terdapat 13 Notaris di Jatim yang dipidana. Bahkan, beberapa diantaranya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati mengaku, pihaknya telah memberikan atensi khusus. Salah satunya dengan cara memperbarui data seputar pemasalahan notaris.

Bahkan, menurut Susy, pihaknya juga menugaskan Tim Investigasi Permasalahan Notaris (TIPN) Kanwil Kemenkumham Jatim untuk berkoordinasi dengan lembaga terkait di bidang hukum, seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Polda Jatim, UPT Pemasyarakatan di Jatim dan Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jatim.

Susy mengungkapkan, TIPN dibentuk untuk merespon adanya beberapa permasalahan yang menjerat notaris. Sekaligus untuk menjalankan amanat Keputusan Menkumham Nomor AHU-03.UM.01.01 Tahun 2018 tentang Tim Investigasi Permasalahan Notaris Wilayah.

“Tim ini tugasnya menyelesaikan permasalahan hukum tersebut dan demi memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkap Susy, Jumat (05/10).

Menurutnya, TIPN Jatim kini fokus tentang pelaksanaan investigasi permasalahan notaris dengan stakeholder terkait. Tujuannya, kata dia, agar diperoleh data notaris yang berindikasi tindak pidana.

“Kami terus berupaya mengumpulkan data valid mengenai yang terlibat tindak pidana. Sehingga Tim Invetigasi dapat melaporkannya ke Dirktorat Jenderal AHU agar segera dilakukan blokir akunnya sehingga potensi kerugian masyarakat yang lebih luas bisa dihindari,” tandasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim