125 Miliar Pendapatan Asli Daerah Dari Galian C Bocor

125 Miliar Pendapatan Asli Daerah Dari Galian C Bocor
ilustrasi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kabupaten Banyuwangi dari sektor galian C tahun ini terancam jeblok. Semestinya target pendapatan dari sektor ini sebesar 1 miliar lebih, namun hingga akhir tahun 2015 hanya tercapai Rp. 150 juta.

Padahal kondisi alam di Banyuwangi sudah banyak yang rusak parah akibat aktivitas penambangan ini.

Tidak tercapainya terget pendapatan asli daerah dari sektor galian C, diduga lantaran banyak para pelaku usaha galian C nakal di Banyuwangi yang tidak setor pajak retribusi ke Dinas Pendapatan Asli Daerah. Hal itu juga diperparah dengan banyaknya  pengusaha galian C yang tidak mengantongi ijin namun tetap nekad beroperasi.

Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Basuki Rahmat kepada TerasJatim.com mengatakan, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Banyuwangi dari galian C pada tahun ini mencapai 125 miliar.

Pendapatan Asli Daerah yang seharusnya masuk ke pemerintah daerah tersebut, selama ini justru lolos dari pantauan Dispenda, baik dari galian C yang legal maupun yang ilegal. Bahkan yang membuat Komisi III DPRD Banyuwangi miris, Satpol PP selaku penegak perda dan Badan Llingkungan Hidup (BLH),  justru lepas tanggung jawab terhadap kerusakan alam di Banyuwangi akibat galian C ilegal.

Para penambang ilegal dibiarkan begitu saja dan tidak dilakukan penertiban yang semestinya, sehingga mereka semakin leluasa melakukan penambangan liar.

“Karena pihak Satpol dan BLH sudah lepas tangan, dewan akan menggandeng penegak hukum lain yakni Kepolisian untuk melakukan penertiban penambang liar. ” Ujar Basuki Rahma.

Sementara itu, Salimi, Sekretrais Komisi IV DPRD Banyuwangi,  mendesak Kabag Hukum harus segera menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda)  tentang galian C yang saat ini masih digodok, sehingga pendapatan daerah dari galian C dapat dimaksimalkan, baik yang legal maupun yang ilegal.

Bahkan  Komisi IV dan Komisi III bersama pihak kepolisisan sudah sepakat, dalam pekan ini akan melakukan sidak ke sejumlah tempat galian C ilegal di Banyuwangi.

“Kita tidak main-main dengan hal ini, karena disinyalir di lapangan banyak galian C ilegal dan banyak lingkungan yang rusak, bahkan akan langsung kita lakukan penutupan operasional  hari itu juga.“ Tegasnya.

Sementara itu dari pihak eksekutif, Sudirman,  Kepala Dispenda Banyuwangi sepakat, jika segera dibentuk Perda yang mengatur tentang galian C di Banyuwangi, sehingga PAD dari sektor ini dapat ditingkatkan .

“Kita selama ini kesulitan, disaat mau menarik pajak retribusi kepada para penambang pasir ilegal, nanti kita dikira melegalkan. Tapi kalau tidak ditarik pajak retribusi, pemerintah juga dirugikan karena banyak alam yang rusak akibat penambangan. Namun di sisi lain pemerintah tidak mendapatkan apa–apa. Karena itu kita setuju jika harus ada perda yang tegas, sesuai dengan kondisi saat ini.” Pungkasnya. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim