120 Anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024, Akan Dilantik 31 Agustus 2019

120 Anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024, Akan Dilantik 31 Agustus 2019
Ilustrasi

TerasJatim.com, Surabaya – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim memastikan bahwa pelantikan anggota DPRD Jatim terpilih periode 2019-2024 akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2019 mendatang. Mengingat pada tanggal tersebut, merupakan masa akhir jabatan anggota DPRD Jatim periode 2014 – 2019.

“Rencananya, pelantikan dilakukan di 31 Agustus 2019. Sebab, kami dulu menandatangani berita acara masa tugas ya pada 31 Agustus,” kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, di ruang pimpinan DPRD Jatim, Rabu (10/07/19).

Kusnadi menambahkan, anggota DPRD Jatim terpilih 2019 – 2024 nanti, akan langsung dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. ”Namun, kami belum dapat memastikan, apakah Mendagri nanti akan melantik sendiri atau melimpahkannya ke pejabat lain, misalnya, kepada Gubernur,” imbuhnya.

Meski masih menyisakan waktu lebih dari sebulan, saat ini pihaknya telah memulai memetakan komposisi Alat Kelangkapan Dewan (AKD). Mulai dari Badan Kehormatan (BK), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi hingga pimpinan Fraksi. ”Komposisi itu tidak harus dibahas di hari yang sama (dengan pelantikan). Bahkan, komposisinya mulai dibicarakan di internal fraksi mulai saat ini,” kata Kusnadi yang juga poliisi asal Fraksi PDIP Jatim.

Kusnadi yang berasal dari Sidoarjo ini, menjelaskan bahwa jumlah anggota DPRD yang dilantik akan bertambah, dari yang sebelumnya 100 orang menjadi 120 anggota. Namun, jumlah fraksi kemungkinan tetap sama dengan periode sebelumnya, yakni 9 fraksi.

Aturan dalam membentuk fraksi telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Pasal 120 Ayat 3. Di dalam aturan ini menjelaskan bahwa setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.

Sementara untuk komisi di DPRD Jatim berjumlah 5 komisi. ”Untuk partai yang jumlah anggotanya kurang dari lima kursi, akan bergabung untuk bisa membuat fraksi,” kata Kusnadi.

Karena jumlah anggota dewan bertambah, anggota AKD dipastikan juga bertambah. Misalnya, anggota komisi akan bertambah dari yang sebelumnya 19 anggota menjad 23 anggota. ”Kemudian, Bamus dari yang awalnya 39 anggota menjadi lebih banyak lagi, misalnya 49 anggota. Begitu juga untuk AKD yang lain,” katanya.

Saat ini, anggota DPRD Jatim terpilih belum resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, saat ini proses pemilu masih dalam tahap penyelesaian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses penyelesaian hingga putusan di MK dijadwalakn selesai 1 bulan. Rencananya, MK akan melakukan pengucapan putusan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019. Selanjutnya, KPU akan membagi kursi anggota dewan berdasar suara masing-masing partai hingga akhirnya ditetapkan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, berikut perolehan kursi partai untuk DPRD Jatim di Pemilu 2019:

1. PDI Perjuangan: 27 kursi, 2. PKB: 25 kursi, 3. Gerindra: 15 kursi, 4. Demokrat: 14 kursi, 5. Golkar: 13 kursi, 6. NasDem: 9 kursi, 7. PAN: 6 kursi, 8. PPP: 5 kursi, 9. PKS : 4 kursi, 10. Hanura: 1 kursi, dan 11. PBB: 1 kursi. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim