11 Tahun Buron, Koruptor KUT di Sumenep Dibekuk di Jakarta

11 Tahun Buron, Koruptor KUT di Sumenep Dibekuk di Jakarta
(Doc: Poskota)

TerasJatim.com, Sumenep – Setelah menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun,  Salim Achmad, warga Jalan Dr Sutomo Sumenep, yang menjadi terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT), akhirnya dibekuk oleh Tim intelejen Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Penangkapan tersangka merupakan buah dari kerjasama antara tim intelejen Kejari Sumenep dengan tim Kejaksaan Agung RI,” jelas Kasi Intelejen Rahadian Wisnu Wardhana.

Salim Achmad, ditangkap saat berada di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, pada Rabu (14/02) siang.

Sesuai putusan Mahkamah Agung RI No : 1548 K/PID/2005 tanggal 27 September 2007, Salim Achmad bersama dengan Citronadi (saat ini sudah menjalani putusan pengadilan), dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

“11 tahun dia (Salim Achmad,red) jadi DPO, bahkan saat ini sudah pindah domisili, bukan warga Sumenep lagi, Alhamdulillah kami berhasil menangkapnya,” imbuhnya.

Dalam kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar lebih.

Berdasar putusan dari MA, Salim Achmad harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun serta denda Rp10 juta. (Isk/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim