Warga Minta Pemkab Blitar Cabut IMB Pabrik Gula Rejoso

Warga Minta Pemkab Blitar Cabut IMB Pabrik Gula Rejoso

TerasJatim.com, Blitar – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia, menggelar aksi damai di depan Kantor Pemkab di Kanigoro Blitar, Rabu (12/07) siang,

Mereka menuntut agar Pemkab Blitar mencabut Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pabrik gula Rejoso Manis Indo (RMI) di Binangun Kabupaten  Blitar.

Massa menilai,jika terbitnya IMB ini tidak sesuai dengan mekanisme penerbitan IMB, seperti adanya tanda tangan kepala desa setempat dan adanya sertifikat atau surat perjanjian penggunaan tanah yang akan didirikan bangunan.

“Ini syarat mutlak, kalau tidak ada sertifikat kok bisa terbit IMB,” teriak Joko Praaetyo, korlap aksi.

Tak hanya terbitnya IMB, Joko Prasetyo juga menilai, pendirian pabrik gula ini tidak sesuai dengan tata ruang Pemerintah Kabupaten Blitar.

“Secara geografis dan tata ruang Pemerintah Kabupaten Blitar, seharusnya lahan yang ada di Kabupaten Blitar digunakan untuk pertanian, perkebunan, peternakan dan pemukiman, bukan untuk mendirikan pabrik,” terangnya.

Perwakilan massa selanjutnya dipersilahkan masuk dan ditemui oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Blitar,Moh Husain.

Di depan perwakilan massa, Moh Husain mengatakan, pihaknya akan menampumg aemua aspirasi warga. “Aspirasi kita tampung dan akan kita sampaikan ke pejabat terkait,” ujarnya.

Usai audiensi dengan pihak Pemkab, massa membubarkan diri.

Perlu diketahui, terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Rejoso Manis Indo (PT RMI) untuk pendirian pabrik gula di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar memang  terus menuai kritikan.

Bahkan,  Komisi I DPRD Kabupaten Blitar meminta Pemerintah Kabupaten Blitar untuk membentuk tim investigasi. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim