Wanita asal Sidoarjo Tipu Calon Jamaah Umroh di Trenggalek

Wanita asal Sidoarjo Tipu Calon Jamaah Umroh di Trenggalek

TerasJatim.com, Trenggalek – Jennuar Kiki Hersian (JKH), perempuan asal Perum Mutiara Citra Apsari, Prambon Kabupaten Sidoarjo, harus menjadi pesakitan polisi.

Ia ditangkap anggota Reskrim Polres Trenggalek, lantara melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Suroso, warga Desa Bendoagung Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek, dengan modus untuk biaya perjalanan umroh.

Akibat ulahnya, korban harus menunda impiannya untuk berangkat umroh ke tanah suci, dan kehilangan uang Rp40 juta miliknya, setelah janji umroh yang dijanjikan tak kunjung tiba.

“JKH ini menjanjikan korban untuk berangkat umroh dan meminta uang untuk ditransfer. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, koban tidak kunjung diberangkatkan,’’ujar Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S.

Didit menambahkan, peristiwa itu berawal pada April hingga Oktober 2017 lalu di Kantor BRI Unit Kampak. Ketika itu korban diminta untuk mentransfer ke rekening milik pelaku sebesar Rp40 juta.

Setelah uang ditransfer, pelaku memberikan kwitansi tanda terima kepada korban. Kwitansi itu mencatut nama biro perjalanan umroh di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun setelah dicek ternyata tanda terima itu palsu.

Merasa tertipu, korban langsung melapor ke Polres Trenggalek. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Prambon Sidoarjo. Kamis (12/04) lalu.

Selain menangkap JKH, turut diamankan barang bukti berupa, 3 buah bukti transfer atas nama pelaku sebanyak Rp40 juta, 1 kwitansi umroh promo Desember 2017 sebesar Rp36 juta dan surat perjanjian pemberangkatan.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim