Walikota Surabaya Ancam Pecat PNS Yang Tak Optimal Selama Ramadhan

Walikota Surabaya Ancam Pecat PNS Yang Tak Optimal Selama Ramadhan

TerasJatim.com, Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan menindak tegas pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kotamadya Surabaya, yang kedapatan tidak bekerja optimal dengan alasan bulan puasa Ramadan.

Jika terbukti ada PNS bekerja malas-malasan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa ancaman tidak mendapatkan tunjangan hingga yang paling berat berupa sanksi pemecatan.

“Sanksi paling berat pemecatan. Sanksi ringan berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) dan tunjangan yang lain-lain,” ujarnya.

Risma menegaskan, kebijakan itu sesuai dengan surat edaran KemenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada Ramadan 1437 hijriyah, tertanggal 1 Juni 2016.

Surat itu ditujukan pada masing-masing satuan kerja yang meliputi badan, dinas, kantor, bagian, camat, serta lurah. Termasuk di Kota Surabaya dengan memberlakukan pengurangan jam kerja selama Ramadhan.

Setiap aparatur sipil negara bersama TNI dan Polri memiliki jam kerja yang rutin yakni mulai pukul 08.00-15.00 WIB untuk hari Senin-Kamis, dengan waktu istirahat 30 menit mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat memiliki jam kerja 08.00-15.30 WIB dan istirahat selama 1 jam, mulai pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

“Sanksinya nanti kami sesuaikan dengan kinerjanya. Dilihat dari akumulasi banyaknya pelanggaran yang dilakukan PNS. Tetapi jika sering melanggar, maka langsung dilakukan pemecatan,” imbuhnya. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim