Walikota Ditahan, Penyidik KPK Masih Geledah Balaikota Madiun

Walikota Ditahan, Penyidik KPK Masih Geledah Balaikota Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Walikota Madiun, Bambang Irianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (23/11). Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kali kedua di gedung  KPK, Jakarta.

Mendengar informasi tersebut, sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Madiun terlihat shock dan tidak percaya atas penahanan orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.

Bersamaan dengan penahanan Walikota, tim penyidik KPK juga masih melakukan penggeledahan di sejumlah ruang Balaikota, diantaranya ruang kerja Sekda, Bagian Umum, ruang kerja Walikota dan ruang LPSE.

Terkait dengan kedatangan tim KPK di Madiun, Wakil Walikota, Sugeng Rismiyanto tidak ingin berkomentar.

Dia hanya memastikan bahwa pasca penahanan Walikota Madiun Bambang Irianto, pihaknya memastikan roda pemerintahan di Kota Madiun tetap berjalan, terutama pada pelayanan publik

Ditemui di ruang kerjanya usai digeledah KPK, rabu petang, Wawali berencana akan mengumpulkan lurah hingga kepala SKPD di ruang 13 Balaikota Madiun.

Menurutnya, hal tersebut sebagai langkah antisipasi sekaligus menekankan kepada semua SKPD tetap menjalankan kinerjanya dengan baik. “Besok rencananya akan mengumpulkan kepala SKPD, tapi saya minta kejelasan dari pak Sekda atas informasi tersebut,” yandasnya.

Orang nomor dua di Kota Madiun ini mengaku prihatin atas penahanan Walikota oleh KPK.  Diakuinya, ia tidak siap menghadapi kondisi darurat yang menimpa Kota Madiun, karena menurut Wawali, penahanan walikota tidak ada yang menghendaki.

Seperti yang ditulis TerasJatim.com, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya secara resmi menahan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Rabu (23/11).

Bambang Irianto keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.21 WIB dan sudah mengenakan rompi oranye setelah sempat menjalani pemeriksaan yang kedua terkait kasus pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun anggaran 2009-2012.

Bambang ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. “Tersangka BI ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (23/11). (Bud/Red/TJ/KBRN)

Tersandung Kasus Pembangunan Pasar, KPK Resmi Tahan Walikota Madiun

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim