Wali Kota Cilegon dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Wali Kota Cilegon dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

TerasJatim.com, Jakarta – Setelah melakukan pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Cilegon Banten, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan amdal di Kota Cilegon.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, keenam tersangka tersebut masing-masing, tiga orang terduga penerima suap, yakni Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA), Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira (ADP), dan Hendri (swasta).

Selain itu, tiga orang terduga pemberi suap, yakni Project Manager PT BA, Bayu Dwinanto Utama (BDU), Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti (TDS), dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EW).

Selain keenam orang tersangka, penyidik anti rasuah ini juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,152 miliar.

Menurut Basaria, uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar untuk Wali Kota Cilegon, yang bertujuan untuk memuluskan proses perizinan tentang rekomendasi amdal pembangunan sebuah mall.

Uang tersebut ditransfer ke klub sepak bola Cilegon United Football Club dalam 2 kali transfer, masing-masing pada 19 September 2017 dari PT KIEC kepada rekening Cilegon United Football Club senilai Rp700 juta, selanjutnya pada 22 September 2017 dari kontraktor PT BA ke rekening Cilegon United Football sebesar Rp800 juta.

“Jadi ada dua transfer masing-masing Rp800 juta dan Rp700 juta untuk pengurusan amdal,” jelas wanita yang juga pensiunan polisi berbintang dua tersebut, saat konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (23/09).

Basaria menambahkan, uang senilai Rp1,152 miliar itu diamankan KPK dari YA (salah satu CEO Cilegon United)  sebesar Rp800 juta, dan Rp352 juta diamankan KPK dari Kantor Cilegon United Football Club.

Kini keenam tersangka sudah ditahan di sejumlah rumah tahanan KPK di Jakarta untuk masa 20 hari pertama.

Para terduga penerima suap, masing-masing Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA), Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), dan pihak swasta, Hendry, akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tiga orang terduga pemberi suap, yakni Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utama (BDU), Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti (TDS), dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EW), dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 9 orang di wilayah Provinsi Banten pada Jumat (22/09) malam. OTT tersebut diduga terkait dugaan kasus suap perizinan kawasan industri di salah satu kota di wilayah Provinsi Banten.

Mendengar ada OTT di wilayahnya, Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi dilaporkan mendatangi KPK, pada Jumat (22/09) malam, sekira pukul 23.30 WIB. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim