Viral Kartu Nikah dengan 4 Kolom Foto Istri, Kemenag: Itu Hoax

Viral Kartu Nikah dengan 4 Kolom Foto Istri, Kemenag: Itu Hoax

TerasJatim.com – Beredar di media sosial, sebuah gambar yang disebut sebagai kartu nikah. Gambar tersebut menunjukkan sebuah kartu menyerupai kartu ATM berwarna kuning dengan tulisan “Kartu Nikah” berada di bagian tengah atas. Sementara di pojok kiri atas terdapat gambar burung Garuda Pancasila. Sedang di pojok kanan atas terdapat logo Kementerian Agama.

Tampak depan terdapat kolom foto untuk pria, chip berwarna coklat emas, serta kolom tempat tanggal menikah. Di bagian bawah yang dianggap sebagai bagian belakang kartu, terdapat empat kolom yang disediakan untuk foto istri.

Menanggapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa gambar kartu nikah berwarna kuning itu hoax. “Itu bukan bentuk kartu nikah yang kami keluarkan. Itu hoax,” jelas Kasubdit Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi, dalam rilisnya, Jumat (16/11).

Anwar menjelaskan bentuk kartu nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama.

Di bagian tengah terdapat tiga kotak. Dua kotak di bagian atas untuk foto pasangan pengantin, sementara kotak bagian bawah akan diisi kode batang atau barcode yang jika dipindai akan muncul data-data lengkap tentang peristiwa nikah pemiliknya. Data tersebut tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

“Jadi di kartu tersebut, hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin. Satu suami dan satu istri,” tegas Anwar.

Sementara, pada bagian belakang kartu terdapat terjemahan ayat Alquran Surat Ar-Rum : 21. Pada bagian bawah kartu, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu.

Sebelumnya, Kemenag menggelontorkan Rp680 juta untuk mencetak satu juta keping kartu nikah. Kartu itu bakal disebarkan ke 35 provinsi untuk lima ratus ribu pasangan yang baru akan menikah. Kartu ini sebagai pelengkap buku nikah dan mudah dibawa ke mana-mana.

Meski diterpa kritik berbagai pihak termasuk DPR dan KPK, Kemenag bersikukuh akan menjalankan program ini dengan dalih permintaan masyarakat dan asas kemanfaatan. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim