Videotron Alun-Alun Malang, Menyalahi Tata Ruang Kota

Videotron Alun-Alun Malang, Menyalahi Tata Ruang Kota
Videotron di pojok barat Alun Alun kota Malang, yang dipermasalahkan oleh DPRD setempat

TerasJatim.com, Malang – Keberadaan videotron di pojok barat Alun Alun Malang Jawa Timur, mendapat sorotan dari kalangan anggota DPRD Kota Malang.

Videotron itu dinilai melanggar aturan tata ruang kota, karena tidak boleh ada reklame iklan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Meski dianggap melanggar, iklan yang ada di videotron itu tetap ditarik pajaknya oleh Pemkot Malang. “Keberadaan videotron tersebut setelah kita cek lagi, ternyata menyalahi aturan tata ruang. Dimana, seharusnya tidak boleh ada reklame dalam bentuk apapun, di kawasan Alun-Alun Malang. Maka statusnya harusnya tidak patut ditarik pajak,” kata Bambang Soemarto, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang.

Dijelaskannya, secara peruntukkan videotron tersebut tidak seharusnya berada di kawasan bebas reklame. Fungsi videotron saat ini lebih kepada iklan atau reklame, bukan pada sosialisasi atau imbauan yang berguna bagi masyarakat.

“Bentuk reklame apapun, harusnya tidak boleh ada di sana,” tegas Bambang.

Mengenai pemungutan pajak atas reklame videotron Alun-Alun itu, ia berujar telah memberitahu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, mengenai objek videotron yang menyalahi aturan dan obyek tersebut tidak patut diambil pajaknya.

Sementara itu, Kepala Dispenda Kota Malang, Ir. H. Ade Herawanto, MT mengatakan, bahwa sebagai petugas pajak merupakan sebuah kewajiban bagi pihaknya untuk menerima pajak dari siapapun yang memberikan pajak.

“Jika ada yang membayar pajak ya pasti akan diterima, tugas kami jika ada yang tidak bayar pajak ya langsung kami tindak, walaupun memiliki izin yang jelas. Tetapi jika itu menyalahi aturan tata ruang, bukan merupakan tugas Dispenda untuk menindak,” paparnya saat dimintai tanggapan.

Ia kemudian menegaskan, dirinya selaku Kepala Dispenda hanya bisa memposisikan diri sebagai petugas pajak. Namun ia menambahkan, ketika dilihat secara pandangan umum, dari estetikanya, penempatan videotron itu memang tidak diperbolehkan.

“Ini lebih pada perizinannya saya kira, atau lebih ke Dinas terkait,” imbuhnya.

Hanya saja, pada prinsipnya sesuai perkembangan jaman, sudah waktunya Kota Malang dipercantik dengan teknologi yang saat ini tersedia. Ia berujar sudah sewajarnya jika nanti semua baliho diganti dengan videotron, tetapi harus sesuai dengan kaidah yang berlaku. (Dim/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim