Usai Puas Bercinta, Luluk Sugiarti Cekik Pria Selingkuhannya

Usai Puas Bercinta, Luluk Sugiarti Cekik Pria Selingkuhannya

TerasJatim.com, Madiun – Jajaran Polres Madiun melakukan rekonstruksi atas kasus tewasnya Sai’in (57), di kamar nomor 3 Hotel Taman Asri Jalan Kampar, Taman, Kota Madiun, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Luluk Sugianti (41), yang juga menjadi wanita selingkuhan korban, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka memperagakan 40 adegan yang dimulai saat perempuan 41 tahun itu masuk ke kamar hotel bersama korban, pada 18 April 2016 lalu. Satu per satu adegan diperagakan oleh tersangka dan korban yang menggunakan peran pengganti.

Korban masuk ke hotel dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra nopol AE 4095 FO, kemudian diikuti oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol AE 3412 RY.

Dari reka ulang itu terungkap, tersangka sempat melakukan hubungan badan dengan korban yang juga merupakan tetangganya satu desa tersebut.

Pada adegan ke 27, Luluk memegang leher korban seperti halnya mencekik.

Menurut Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Masykur, adegan tersebut mengarah kepada penyebab kematian korban.

Hasil otopsi RSUD dr Soedono Kota Madiun menunjukan, jasad pria yang berprofesi sebagai penambang pasir asal Desa Duyung, Takeran, Magetan itu. terdapat patang tulang rawan di leher kanan korban.

Sebelumnya, kasus pembunuhan itu terungkap setelah korban ditemukan oleh seorang pegawai hotel pada 19 April 2016 lalu. Saat ditemukan, jasad korban terbuhur tak bernyawa. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, tak berselang lama polisi menetapkan Luluk Sugiarti yang merupakan wanita idaman lain (WIL) korban sebagai pelakunya

Luluk dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 3 dan 4, jo Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (1) (3) KUHP yang ancaman hukuman maksimaln 15 tahun penjara. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim