Usai Nonton Reog, Gadis 15 Tahun Asal Ngasem Bojonegoro Jadi Korban Perkosaan

Usai Nonton Reog, Gadis 15 Tahun Asal Ngasem Bojonegoro Jadi Korban Perkosaan
ED (21), tersangka pelaku perkosaan diamankan di Mapolres Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kasus perkosaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro Jawa Timur. ED (21), pemuda asal Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, ditangkap aparat kepolisian setempat, lantaran diduga tega memperkosa seorang gadis berusia 15 tahun, sebut saja Bunga, di sebuah persawahan desa setempat.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, peristiwa perkosaan bermula saat korban dan dua temannya nonton pagelaran seni reog di Lapangan Desa Sendagharjo, Kecamatan Ngasem pada Minggu (11/09) malam.

Saat hendak pulang, korban terpisah dengan dua temannya, kemudian meminta tolong pada ED yang ditemui di parkiran untuk mengantarnya pulang.

Bukannya langsung mengantar pulang,  ED justru mengajak Bunga berputar-putar hingga akhirnya berhenti di area persawahan yang sepi di Dusun Klumang, Desa Sendangharjo. Di tempat itu ED merayu korban untuk diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

Lantaran lokasi kejadian yang jauh dari pemukiman warga, Bunga akhirnya pasrah melayani nafsu ED. “Di tempat itu perkosaan yang dilakukan ED (terlapor) kepada korban sebanyak satu kali,” jelas wahyu.

Usai puas menikmati tubuh Bunga, kemudian ED kembali membonceng Bunga hendak mengantarnya pulang. Saat di tengah perjalanan, keduanya bertemu dengan dua teman Bunga yakni F dan U (18). Bunga kemudian turun dari boncengan ED dan bergabung dengan kedua temannya tadi.

Selanjutnya kepada temannya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Oleh teman-temannya, korban disarankan untuk lapor ke polisi Akhirnya korban ditemani teman-temannya, saat itu juga mendatangi Mapolsek Ngasem untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Untuk proses hukum selanjutnya, kasus tersebut ditangani oleh UPPA Polres Bojonegoro, sementara korban akan diberikan pendampingan dari P3A Kabupaten Bojonegoro.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU  RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. (Ev/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim