Usai Dilantik, Bupati Tulungagung Langsung Dinonaktifkan

Usai Dilantik, Bupati Tulungagung Langsung Dinonaktifkan

TerasJatim.com – Meski berstatus sebagai tersangka dan kini tengah menjalani penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo, tetap dilantik.

Syahri bersama Wakil Bupati Tulungagung Terpilih, Marwoto Birowo, dilantik oleh Gubernur Jatim Soekarwo, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Selasa (25/09).

Tampak hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan sejumlah pejabat Kemendagri.

Tjahjo menuturkan, pihaknya mengapresiasi kepada KPK yang telah memberikan ijin peminjaman Bupati Tulungagung terpilih untuk mengikuti proses pelantikan.

“Kemendagri dan Pemprov Jatim menyampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK dan penyidiknya yang hari ini telah memberikan ijin peminjaman demi tugas Kemendagri dan Gubernur Jatim dalam melaksanakan ketentuan undang-undang, di mana seseorang dalam hal ini Bupati Tulungagung terpilih yang sedang menjalani proses hukum, tetapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Menurut Tjahjo, meski berstatus sebagai tersangka, Syahri harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Bupati Tulungagung terpilih untuk mengikuti proses pelantikan.

“Lantaran statusnya yang dalam masa penahanan KPK, yang bersangkutan tidak bisa tinggal di daerah, maka ditunjuklah pelaksana tugas (Plt) sampai status yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Tjahjo menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 164 ayat 7, dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Walikota terpilih yang ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, mereka tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota. Kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Usai dilantik, Syahri Mulyo kemudian langsung dinonaktifkan. Penonaktifan ini sesuai Surat Mendagri Nomor: 132.33/7553/SJ kepada Gubernur Jatim, tentang penugasan Wakil Bupati Tulungagung selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tulungagung. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim