Usai Dilahirkan, Pasangan ini Buang Bayinya di Gudang Rongsokan

Usai Dilahirkan, Pasangan ini Buang Bayinya di Gudang Rongsokan

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus penemuan bayi di kawasan gudang rongsokan Jalan Raya Menganti No.330 Wiyung Surabaya pada Sabtu kemarin, akhirnya berhasil diungkap.

Petugas dari Unit Crime Hunter Polsek Wiyung Surabaya, berhasil mengamankan JA  pria 25 tahun warga Bambe Driyorejo Gresik, dan seorang wanita muda berinisial MR (22), warga Dupak Rukun Surabaya. Keduanya merupakan orang tua bayi yang dibuangnya.

Bayi yang dibuangnya, ditemukan warga dalam keadaan terbungkus selimut yang bertuliskan logo RSU dr Soetomo. Kendati bayi tersebut selamat, namun tubuhnya penuh luka lantaran dikerubuti semut dan serangga.

Kepada petugas, pasangan ini mengaku, pada Jumat (11/11) siang, MR melahirkan bayi laki-laki di  RSU Dr Soetomo Surabaya. Namun pada sore harinya sekitar pukul 16.00 Wib, mereka pulang.

“Karena hujan, keduanya berteduh di sebuah gudang rongsokan depan Pasar Wiyung. Di sanalah, keduanya membuang bayinya,” papar Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimin, Minggu (13/11).

Atas desakan JA, bayi yang masih merah tersebut ditinggalkan di gudang rongsokan. Setelah itu, JA mengantar MR pulang. Usai menurunkan MR, JA kemudian kembali ke tempat kerjanya di Kawasan Gresik.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut lewat petunjuk tulisan RSU dr Soetomo yang tertera di selimut bayi mungil tersebut. “Dari sini kami melacak ke RSU dr Soetomo. Hasilnya, kami menemukan nama pasangan pembuang bayi,” bebernya.

Hingga akhirnya kedua pasangan yang mengaku telah menikah sirih ini diamankan polisi.

Dari hasil pemeriksaan, JA mengakui semua perbuatannya. Dialah otak yang menyuruh istri sirinya itu untuk membuang bayinya. “Saya malu. Karena tidak banyak yang mengetahui pernikahan siri kami. Apalagi pernikahan kami belum dirayakan. Saya menyesal,” akunya seraya menunduk.

Kedua pasangan muda ini terus menangis saat dihadapkan ke media. Keduanya mengaku menyesal dan meminta kepada polisi, untuk tetap mengasuh bayi yang telah dibuangnya.

Namun hingga kemarin, polisi masih belum bisa memastikan status bayi tersebut. Sebab sang bayi masih dalam perawatan intensif tim dokter RS. BDH Benowo Surabaya.

Kini keduanya diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 305 juncto 307 KUHP dan Pasal 77b UU Perlundungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Ah/RedTJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim