Usai Bersenang-Senang di Karaoke, Pria ini Embat Ponsel Milik Purel

Usai Bersenang-Senang di Karaoke, Pria ini Embat Ponsel Milik Purel

TerasJatim.com, Malang –  Ulah tak terpuji dilakukan Deni Andri Suseno, pria 31 tahun, warga Kota Malang. Bagaimana tidak, usai bersenang-senang di salah satu tempat karaoke di Kota Malang, Deni yang kesehariannya sebagai juru parkir ini mencuri ponsel milik purel di karaoke tersebut.

Tak ayal, Deni pun kini harus meringkuk di dalam jeruji besi markas kepolisian setempat.

Menurut Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang Kota, Iptu Nur Wasis, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban yang merasa kehilangan telepon selulernya. “Korban curiga karena ponselnya hilang setelah mendampingi pelaku menyanyi di tempat karaoke,” jelasnya, Rabu (21/02).

Korban sebenarnya sempat menanyakan keberadaan ponselnya kepada pelaku, namun pelaku sempat mengelak. Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.

Usai mendapatkan laporan, petugas dibantu tim Cyber Troops melakukan penyeliidikan. Hingga akhirnya diketahui jika ponsel korban telah dijual secara online seharga Rp1 juta.

“Setelah dijual, uangnya digunakan tersangka untuk bersenang-senang. Tersangka kami tangkap sekitar 24 jam pasca korban melapor,” imbuhnya.

Kini, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim