Ungkap Kasus Pembunuhan ‘Dukun Santet’ Tahun 98, Komnas HAM Datangi RSUD Banyuwangi

Ungkap Kasus Pembunuhan ‘Dukun Santet’ Tahun 98, Komnas HAM Datangi RSUD Banyuwangi
Komisioner Komnas HAM, Nur Khoiron, saat berbicara dengan awak media di RSUD Blambangan Banyuwangi, Rabu (21/09)

TerasJatim.com, Banyuwangi – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun ke Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Mereka mendatangi RSUD Blambangan Banyuwangi dan diterima langsung oleg direkturnya, dr Taufik Hidayat, Rabu (21/09).

Kedatangan komisi yang khusus menangani kasus pelanggaran HAM tersebut untuk mencari data rekam medis, terhadap korban pembunuhan dukun santet yang terjadi di Banyuwangi pada tahun 1998 lalu. Sebab menurutnya, dalang  kasus pembunuhan yang menelan banyak korban jiwa ini hingga kini belum terungkap.

Komisioner Komnas HAM Nur Khoiron kepada TerasJatim.com mengatakan, data rekam medis korban pembunuhan dukun santet itu dibutuhkan untuk melengkapi data penyelidikan Komnas HAM terkait kasus tersebut. Sebab saat ini pihaknya sedang melaksanakan penyelidikan, berdasarkan mandat Komnas HAM, yang mendasar pada Undang – Undang Nomer 26 Tahun 2000, tentang Undang – Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Penyelidikan kasus ini buktinya harus kuat, salah satunya rekam medis korban pembunuhan.” ujarnya.

Khoiron menambahkan, jumlah korban pembunuhan yang dituding sebagai dukun santet di Banyuwangi diperkirakan mencapai 140 jiwa. Jumlah tersebut merupakan terbanyak di Jawa Timur dibanding beberapa kabupaten yang lain, seperti Lumajang, Malang dan Situbondo. “Kasus di Banyuwangi ini masuk dalam kasus HAM berat,” lanjutnya.

Namun sayang, hasil penulusuran ke Banyuwangi, belum membuahkan hasil. Sebab data rekam medis korban pembunuhan dugaan dukun santet di RSUD Blambangan Banyuwangi belum ditemukan.

Sementara dr Taufik Hidayat selaku Direktur RSUD Blambangan Banyuwangi mengatakan, arsip yang masih tersimpan yakni pada tahun 2000 ke atas. Sedangkan arsip sebelum tahun 2000 sudah disisihkan oleh managemen rumah sakit yang lama. Sebab tempat penyimpanan arsip tersebut sudah penuh. “Saya selaku Direksi yang baru, belum dapat menemukan data tersebut.” jelasnya.

Dokter Taufik tidak berani menjajikan untuk menemukan data rekam medis lama tersebut, sebab dimungkinkan data itu sudah dihanguskan.

“Standar untuk kesehatan, rekam medis itu 7 tahun. Jika lebih dari 10 tahun dimungkinkan sudah dimusnahkan,” pungkasnya. (Irh/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim