Unggah Postingan di Group Facebook, Pria asal Sendang Tulungagung Diamankan Polisi

Unggah Postingan di Group Facebook, Pria asal Sendang Tulungagung Diamankan Polisi

TerasJatim.com, Tulungagung – Lantaran memposting berita yang dianggap mencemarkan nama baik institusi kepolisian, pemilik akun Facebook “Tariza Riza Putri” yakni TA, warga Desa Nyawangan Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung Jatim, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui KBO Reskrim Iptu Hary Poerwanto menjelaskan, TA diduga memposting di Grup “Info Cegatan Tulungagung” yang intinya berisi tentang pemerasan uang yang dilakukan oleh anggota Polsek Sendang, terkait adanya perkara penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap pelaku pencurian yang ditangkap di rumahnya.

Lantaran tak merasa melakukan tuduhan itu, pihak Polsek Sendang menganggap bahwa postingan TA telah mencemarkan nama baik institusi kepolisian, khususnya aparat yang bertugas di Polsek Sendang.

“Kami menganggap serius persoalan ini. Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sendang untuk menyelidiki perkara tersebut,” ujar Iptu Hery.

Polisi kemudian bergerak cepat, dan mengamankan TA, di rumahnya di Desa Nyawangan Kecamatan Sendang, pada Selasa (16/05) kemarin.

TA yang mengaku baru saja pulang bekerja di Surabaya itu langsung diperiksa oleh anggota Reskrim Polsek Sendang. TA mengakui perbuatannya yang telah memposting melalui akun facebook miliknya.

Setelah ditelusuri, ternyata TA merasa kecewa kepada  dua orang yang mengaku sebagai anggota Polsek Sendang yang tidak ia kenal namanya dan melakukan pemerasan terhadap kakak iparnya.

Selanjutnya ia mengunggah postingan di grup media facebook dengan tujuan untuk meminta komentar dari pengguna media sosial di grup tersebut.

“Saat ini kasus TA sudah ditangani Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Tulungagung. Meskipun postingannya sudah dihapus, namun petugas mempunyai bukti screenshots. Jika terbukti bersalah TA bisa dipidanakan menggunakan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar,” tandas Hery.

Kini, kasus tersebut masih didalami oleh penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang memiliki akun di medos, agar lebih berhati-hati dalam menggunakannya. Terlebih mengunggah postingan yang mengandung unsur pencemaran nama baik permusuhan, SARA maupun pornografi. (Bud/Kta/Red/TJ/Restu)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim