UMK Jawa Timur 2016, Resmi Ditetapkan

UMK Jawa Timur 2016, Resmi Ditetapkan
ilustrasi

TerasJatim.com, Surabaya – Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah resmi mengumumkan dan menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016. Peresmian ketetapan besaran nilai UMP ini tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

Disebutkan, bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur ini menggunakan mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Besaran UMK tertinggi, masih dipegang oleh  Kota Surabaya, yang UMK-nya  sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo  Rp 3.040.000,  Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500,  serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.

Sementara nilai terendah untuk UMK tahun 2016, adalah Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan yang masing-masing di daerah tersebut mempunya kesamaan UMK-nya, yaitu masing-masing Rp 1.283.000.

Berikut besaran UMK 2016 di 38 wilaya kabupaten/kota di Jatim :

1. Kota Surabaya Rp 3.045.000

2. Kabupaten Gresik Rp 3.042.500

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000

4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500

5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000

6. Kabupaten Malang Rp 2.188.000

7. Kota Malang Rp 2.099.000

8. Kota Batu Rp 2.026.000

9. Kabupaten Jombang Rp 1.924.000

10. Kabupaten Tuban Rp 1.757.000

11. Kota Pasuruan Rp 1.757.000

12. Kabupaten Probolinggo Rp 1.736.000

13. Kabupaten Jember Rp 1.629.000

14. Kota Mojokerto Rp 1.603.000

15. Kota Probolinggo Rp 1.603.000

16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.599.000

17. Kabupaten Lamongan Rp 1.573.000

18. Kota Kediri Rp 1.494.000

19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.462.000

20. Kabupaten Kediri Rp 1.456.000

21. Kabupaten Lumajang Rp 1.437.000

22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.420.000

23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.417.000

24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.414.000

25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.411.000

26. Kabupaten Blitar Rp 1.405.000

27. Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000

28. Kota Madiun Rp 1.394.000

29. Kota Blitar Rp 1.394.000

30. Kabupaten Sampang Rp 1.387.000

31. Kabupaten Situbondo Rp 1.374.000

32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.350.000

33. Kabupaten Madiun Rp 1.340.000

34. Kabupaten Ngawi Rp 1.334.000

35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.283.000

36. Kabupaten Pacitan Rp 1.283.000

37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.283.000

38. Kabupaten Magetan Rp 1.283.000

(KTA/TJ, diolah dari berbagai sumber)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim