Uang Belanja dari Suami Kurang, Ibu 4 Anak ini Nekat Mencopet di Pasar

Uang Belanja dari Suami Kurang, Ibu 4 Anak ini Nekat Mencopet di Pasar

TerasJatim.com, Surabaya – Sunarti, wanita berusia 35 tahun ini, hanya pasrah saat digelandang ke Mapolsek Rungkut Surabaya, Selasa (28/03).

Wanita yang mengaku ibu empat anak itu, tertangkap saat mencopet uang sebesar Rp750 ribu di Pasar Sopoyono, Surabaya, milik Sumartini, seorang wanita warga Rungkut Lor.

Kepada petugas, Sunarti mengaku sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak tiga kali yang kesemuanya dilakukan di pasar Sopoyono. Modus yang dilakukan oleh Sunarti adalah dengan memanfaatkan keramian pasar.

Saat tertangkap, hampir saja Sunarti menjadi amukan massa. Beruntung seorang petugas Koramil yang berada di lokasi kejadian segera datang dan  mengamakannya. Selanjutnya, Sunarti diserahkan ke Polsek Rungkut untuk diproses secara hukum.

Kepada penyidik, Sunarti mengaku berangkat dari rumah berniat untuk belanja keperluan sehari-hari. Namun uang belanja yang diberikan oleh sang suami dianggap tidak mencukupi. Saat berbelanja di sebuah stand pasar, Sunarti melihat korban sedang mengeluarkan uang dari sakunya.

“Saya berniat belanja dari rumah. Pas melihat ada seorang ibu yang mengeluarkan uang dan ada kesempatan saya ambil. Saya sudah tiga kali mencopet,” katanya sambil menunduk.

Dengan pura-pura belanja, tersangka memepet korban dan mengambil uang di saku tampa disadari oleh korbannya. Uang sebesar Rp750 ribu berhasil diambil.

Namun tak lama kemudian korban menyadari jika uangnya sudah raib saat akan membayar belanjaan. Yakin jika uangnya telah diambil Sunarti, korban kemudian berteriak, hingga akhirnya Sunarti tertangkap.

“Ia mengaku bahwa uang hasil kejahatan akan dipakai untuk tambahan uang belanja. Karena suaminya yang seorang pekerja proyek hanya memberi uang belanja Rp650 ribu perminggu,” jelas Kapolsek rungkut, Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Selasa (28/03).

Kini akibat perbuatnya, Sunarti harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Rungkut dan harus berpisah dengan empat anak dan suaminya.

Dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan anacama hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim