Tuntut Pengembalian Mahar Politik, Seorang Pengacara di Situbondo Gelar Aksi

Tuntut Pengembalian Mahar Politik, Seorang Pengacara di Situbondo Gelar Aksi

TerasJatim.com, Situbondo – Supriyono, pria 51 tahun, seorang pengacara di Situbondo Jatim, melakukan aksi tunggal dengan berjalan kaki yang dimulai dari Pendapa Pemkab, DPRD, DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Kamis (12/07).

Aksi itu dilakukannya sebagai bentuk tuntutannya kepada DPC PPP Situbondo agar segera mengembalikan uang biaya pencalonan calon bupati, H Suroso, sebesar Rp857 juta.

“Klien saya (Suroso) dinyatakan gugur dalam tes kesehatan dalam Pilkada Situbondo 2010 lalu. Dan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya tertanggal 22 Agustus 2014, mengharuskan DPC PPP Situbondo mengembalikan uang sebesar Rp857 juta. Namun sampai saat ini mereka belum melaksanakan yang sudah menjadi putusan MA,” kata salah satu pengacara senior di Situbondo ini, Kamis (12/07).

Dengan berjalan kaki sambil memegang poster, Supriyono berteriak lantang agar DPC PPP Situbondo segera mengembalikan uang kliennya.

”Saya beritahukan kepada saudara-saudara, kalau DPC PPP Situbondo selama ini  punya hutang kepada mantan Wabup Suroso sebesar Rp857 juta,” teriaknya di depan gedung DPRD Situbondo.

Usai melakukan orasi, Supriyono menyerahkan salinan putusan MA kepada salah seorang perwakilan di Kantor DPRD Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, ia berjalan kaki menuju kantor DPC PPP Situbondo di Jalan PB Sudirman Situbondo.

Di tempat ini, Supriyono kembali  melakukan orasi yang isinya mendesak agar DPC PPP Situbondo segera mengembalikan uang sebesar Rp857 juta.

”Kalau memang DPC PPP mempunyai itikad baik, uang biaya pencalonan itu langsung dikembalikan dong. Tapi apa nyatanya, bagaimana ini, PPP kan partai besar,” ujarnya.

Kepada sejumlah awak media, Supriyono mengaku melakukan aksinya ini agar masyarakat Situbondo mengetahui jika DPC PPP tidak punya itikad baik dan tidak punya kepatutan terhadap hukum.

”Meski MA dalam putusannya, DPC PPP Situbondo sebagai yang terbebani dalam putusan kasasi, namun hingga kini belum ada itikad baik dari mereka,” tandas dia. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim