Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp300 M, 5 September Pemutihan di Jatim Digelar

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp300 M, 5 September Pemutihan di Jatim Digelar

TerasJatim.com, Surabaya – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis biaya balik nama (BBN) di seluruh wilayah Jawa Timur mulai diberlakukan, pada Senin, 5 September pekan depan hingga 3 Desember  nanti. Hal ini sesuai dengan Pergub Jatim 44 Tahun 2016.

Pemutihan Pajak Kendaraan meliputi pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa kenaikan dan atau bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBN II) dan sanksi administratif kenaikan dan atau bunga pajak kendaraan bermotor (PKB).

Terkait hal ini, Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur mencatat, adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jawa Timur hingga bulan Agustus 2016 mencapai lebih dari Rp300 miliar. Diharapkan dengan program pemutihan ini dapat mengejar tunggakan tersebut.

Selain Rp300 miliar dari pajak kendaraan bermotor, tunggakan juga tercatat dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp50 miliar hingga periode yang sama.

“Dari program pemutihan tersebut, kami targetkan bisa mendapatkan pendapatan 150 hingga 200 miliar ripiah,” harap Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, seperti dilansir Kompas, Jumat (02/09).

Program pemutihan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan plat hitam maupun plat kuning. “Selain mengejar pendapatan, juga untuk meringankan warga dalam membayar pajak,” tambahnya.

Sementara itu, total jumlah kendaraan wajib pajak di Jawa Timur hingga Agustus 2016 tercatat 16.650.282 kendaraan.

Untuk roda dua sebanyak 14.683.653 unit, kemudian ST Wagon dan seterusnya sebanyak 1.084.627 unit, truk sebanyak 578.483 unit, sedan sebanyak 161.336 unit, jip sebanyak 113.562 unit, bus sebanyak 26.680 unit. Kemudian alat berat 1.941 unit. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim