Tujuh ‘Maha Guru’ Dimas Kanjeng Diamankan di LPSK

Tujuh ‘Maha Guru’ Dimas Kanjeng Diamankan di LPSK

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim sejak hari Minggu (06/11). lalu, tujuh “Maha Guru” Dimas Kanjeng akhirnya dipindahkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Pemindahan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke LPSK itu untuk menghindari intimidasi dari pihak lain yang bisa  mempengaruhi keterangan saksi. Karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang berusaha menyetir keterangan ketujuh Maha Guru itu.

“Ke tujuh orang yang dijadikan Mahaguru tersebut keterangannya masih dibutuhkan oleh penyidik, sehingga sewaktu-waktu jika dibutuhkan bisa datang,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes RP Argo Yuwono, Selasa (08/11).

Menurut Argo, LPSK dinilai paling aman untuk melindungi saksi dan korban selama penyidikan berlangsung. Karena mereka dijaga oleh petugas 1 x 24 jam, sehingga memudahkan pemantauan. Orang yang datang ke LPSK pun harus mereka kenal atau keluarga. Itu pun tidak serta merta seluruh keluarga bisa menemui.

Sebagaimana diketahui identitas ke tujuh Mahaguru abal-abal yang diamankan, masing masing Marno Sumarnno alias Abah Holil (58); Murjang alias Abah Nogososro (51); Abdul Karim alias Abah Sulaiman Agung (77), Ratim alias Abah Abdul Rohman (65); Sadeli alias Abah Entong (63), Biwa Sutarno alias Abah Sukarno (51) dan Atjep alias Abah Kalijogo (51).

Ketujuh maha guru ini direkrut tersangka bernama Karmawi atas perintah Ramanathan alias Vijay-keturunan India asal Jakarta dan Dimas Kanjeng. Ketiganya kini sudah ditahan Polda Jatim.

Mereka mengaku menerima upah hingga Rp 2,5 juta per orang setiap acara, dan didandani menjadi Maha Guru di setiap kegiatan Dimas Kanjeng. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim