Tolak Ditilang, Oknum Polantas Batu Ajak Siswi Berhubungan Badan

Tolak Ditilang, Oknum Polantas Batu Ajak Siswi Berhubungan Badan

TerasJatim.com, Batu – Brigadir EN, (28), oknum angggota Unit Turjawali Satlantas Polres Batu. Jawa Timur,  dilaporkan telah melakukan pelecehan terhadap salah satu siswi SMK. Brigadir E diduga telah mengajak siswi SMK, DS (16), untuk berhubungan badan lantaran menolak ditilang saat kedapatan melanggar lalu lintas.

Korban didampingi sejumlah aktivis Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), mendatangi pos Polisi lalu lintas di Alun-Alun Kota Batu pada Kamis (09/06), untuk klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Polres Batu diwakili Kasubag Humas, AKP Waluyo, Kasat Lantas, AKP Inggit Prasetyo dan Kasi Propam Polres Batu.

Menurut aktivis JKJT, Agustinus Tedja, peristiwa bermula saat DS terjaring razia lalu lintas di sekitar Alun-Alun Batu. Saat itu DS diketahui tidak membawa STNK dan SIM. DS kemudian diminta masuk ke Pos Polisi untuk proses tilang.

DS kemudian diminta membayar uang titipan tilang sebesar Rp250 ribu. Namun, karena tidak memiliki uang sebesar itu, ia pun menolak membayar. Ketika itulah kemudian terjadi pelecehan berupa ajakan berhubungan badan yang dilakukan oknum polisi kepada DS.

“Jika tidak mau bayar pakai uang, dibayar dengan hubungan intim saja,” ujar Agustinus Tedja menirukan perkataan okum polisi tersebut.

DS kontan menolak ajakan tersebut dan memilih ditilang. Saat itu, terdapat dua petugas polisi di Pos Polisi Alun-alun Batu.

Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo mengatakan, Polres Batu langsung menindaklanjuti kasus tersebut dengan memproses oknum Polantas berpangkat Brigadir sesuai aturan profesi kepolisian. Hal itu merupakan perintah langsung Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata.

“Brigadir EN membenarkan telah mengajak siswi SMK berhubungan layaknya suami istri. Ia mengaku khilaf dan meminta maaf. Korban telah memaafkan, tetapi kami tetap proses sesuai prosedur di internal Polri,” katanya.

Jika benar ada pelanggaran, pihaknya tidak segan menjatuhi sanksi, baik sidang disiplin dan kode etik. (Wid/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim