TKI Asal Pamekasan Selundupkan Sabu 370 Gram Lewat Bandara Juanda

TKI Asal Pamekasan Selundupkan Sabu 370 Gram Lewat Bandara Juanda
Umar TKI asal Pamekasan saat diamankan petugas Bea Cukai Bandara Juanda

TerasJatim.com, Sidoarjo – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Juanda, menangkap Umar (50), TKI asal Gunung Balanda, Kecamatan Pesiar, Kabupaten Pamekasan Madura, yang kedapatan berusaha menyelundupkan sabu seberat  370 gram melalui Bandara Juanda Surabaya.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Mulyono, Umar ditangkap karena terbukti menyelundupkan sabu dari Malaysia.

Diduga dia merupakan kurir yang yang diperintahkan oleh jaringan narkoba internasional di Malaysia. “Umar yang dikenal sebagai TKI yang bekerja di Malaysia ini, diduga dimanfaatkan untuk membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia dan mengaku mendapat imbalan Rp. 600 ribu,” ujarnya.

Penyelundupan tersebut terbongkar bermula saat petugas memeriksa tas bawaan Umar yang menumpang pesawat AirAsia AK 362, yang mendarat di Terminal 2 Bandara Juanda.

Saat melewati x-ray, petugas melihat tas hitam yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara manual dengan menunggu pemiliknya datang mengambil.

Ketika Umar datang dan berniat mengambil tas tersebut, petugas kemudian menginterogasinya dan meminta Umar untuk membukanya. Saat dibuka, ternyata di dalam tas tersebut terdapat narkoba jenis sabu dengan berat 370 gram.

Petugas kemudian mengamankan Umar dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 370 gram yang dibungkus kantong plastik dan alumunium foil, beberapa lembaran uang, tas koper berwarna hitam dan barang bukti lainnya.

Kini, kasus tersebut ditangani Direskrim Narkoba Polda Jatim. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim